Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 128/2024.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru terkait dengan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan bagi badan layanan umum (BLU). Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/2024.
Beleid tersebut diterbitkan untuk menyempurnakan kebijakan akuntansi berbasis akrual pada BLU. Sebelumnya, ketentuan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan bagi BLU diatur melalui PMK 220/2016 s.t.d.d PMk 42/2017.
“Perlu mengganti PMK 220/2016 s.t.d.d PMK 42/2017 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 128/2024, dikutip pada Rabu (8/1/2025).
PMK 128/2024 diterbitkan untuk mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BLU secara lebih terintegrasi, efisien, dan selaras dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP). Harapannya, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan BLU menjadi meningkat.
Merujuk pada PMK 128/2024, sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BLU (SABLU) merupakan bagian dari sistem akuntansi instansi pemerintah (SAI). Sistem akuntansi ini mencakup pengumpulan, pencatatan, pengikhtisaran, dan pelaporan transaksi keuangan berdasarkan SAP berbasis akrual.
Sistem akuntansi tersebut juga mencakup prosedur penyusunan laporan keuangan BLU, rekonsiliasi data, penerapan pengendalian intern atas pelaporan keuangan, reviu laporan keuangan, serta kewajiban pembuatan pernyataan tanggung jawab oleh pemimpin BLU.
Secara lebih terperinci, laporan keuangan yang menjadi tanggung jawab BLU meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Sebagai informasi, BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
BLU dibentuk dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini dilakukan dengan memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan dan penerapan praktik bisnis yang sehat.
Prinsip fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan menjadi ciri khas yang membedakan BLU dengan satuan kerja pemerintah. Hal ini memberikan keleluasaan kepada BLU dalam mengelola keuangannya sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat menjadi optimal.
Secara asas, BLU beroperasi sebagai unit kerja dari kementerian/lembaga (K/L) untuk tujuan pemberian layanan umum. Adapun pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang menaunginya. Simak Apa Itu Badan Layanan Umum? (rig)