Laman muka dokumen PMK 122/2024.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 122/2024 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual Nomor 18 Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran.
PMK 122/2024 tersebut dirilis untuk mengatur ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan pendapatan dari transaksi nonpertukaran dalam suatu PSAP. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 71/2010, perubahan terhadap PSAP harus diatur dengan PMK.
“... perlu menetapkan PMK tentang PSAP Berbasis Akrual No. 18 Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran,” bunyi penggalan pertimbangan PMK 122/2024, dikutip pada Senin (6/1/20204).
PMK 122/2024 menegaskan setiap entitas pelaporan melakukan proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas pendapatan dari transaksi nonpertukaran berdasarkan prinsip akuntansi pemerintahan berbasis akrual.
Nah, proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas pendapatan dari transaksi nonpertukaran tersebut dilaksanakan berdasarkan PSAP Berbasis Akrual No. 18. Adapun PSAP Berbasis Akrual No.18 tercantum dalam lampiran PMK 122/2024.
Ringkasnya, PSAP Berbasis Akrual No. 18 ditujukan untuk mengatur pelaporan keuangan atas pendapatan dari transaksi nonpertukaran. PSAP ini merupakan satu kesatuan dengan Lampiran I PP 71/2010 yang mengatur mengenai standar akuntansi pemerintahan (SAP).
PSAP Berbasis Akrual No.18 itu digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai tahun anggaran 2026.
Dalam hal entitas pelaporan menggunakan PSAP Berbasis Akrual No.18 Pendapatan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran sebelum tahun anggaran 2026 maka harus mengungkapkannya dalam pelaporan keuangan periode bersangkutan.
Sebagai informasi, secara umum, transaksi ekonomi dapat diklasifikasikan sebagai transaksi pertukaran dan transaksi nonpertukaran. Pada transaksi pertukaran, terdapat pertukaran barang atau jasa yang memiliki nilai yang diperkirakan sama.
Sementara itu, pada transaksi nonpertukaran suatu entitas akan menerima sumber daya tapi tidak menyediakan atau memberikan imbalan secara langsung atas sumber daya yang diterima tersebut. Transaksi inilah yang diatur dalam PSAP Berbasis Akrual No. 18.
Contoh, wajib pajak membayar pajak karena undang-undang mewajibkannya membayar pajak. Di sisi lain, pemerintah akan menyediakan berbagai macam layanan publik yang tidak berkaitan langsung dengan pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak.
Ada pula transaksi nonpertukaran dimana entitas memberikan imbalan secara langsung atas sumber daya yang diterimanya, tetapi imbalan tersebut tidak memiliki nilai yang diperkirakan sama. Dalam kasus ini, entitas menentukan apakah terdapat kombinasi antara transaksi pertukaran dan transaksi nonpertukaran dan setiap komponen dilaporkan terpisah.
Adapun pendapatan pemerintah pada umumnya berasal dari transaksi nonpertukaran seperti dari penerimaan perpajakan dan transfer. Transfer itu meliputi transfer antarentitas pemerintahan, hibah, penghapusan utang, denda, bantuan, sumbangan dan hadiah, dan selisih antara harga transaksi (hasil pinjaman) dengan nilai wajar pinjaman atas pinjaman lunak.
Nah, PSAP Berbasis Akrual No. 18 yang diatur dalam lampiran PMK 122/2024 ditujukan untuk mengatur pelaporan keuangan atas pendapatan yang berasal dari transaksi nonpertukaran tersebut. Adapun PMK 122/2024 berlaku mulai 31 Desember 2024. (sap)