KEBIJAKAN PAJAK

Susun Insentif Pajak untuk KEK Keuangan, Pemerintah Tiru Negara Lain

Muhamad Wildan
Rabu, 06 Mei 2026 | 18.30 WIB
Susun Insentif Pajak untuk KEK Keuangan, Pemerintah Tiru Negara Lain
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sedang menyiapkan insentif pajak khusus untuk mendukung pembentukan kawasan ekonomi khusus (KEK) sektor keuangan atau financial center.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pada KEK dimaksud pemerintah akan menawarkan insentif pajak yang relatif mirip dengan insentif di financial center di negara-negara lain.

"Kami pakai model insentif yang sudah diterapkan oleh financial hub yang bagus seperti Dubai, Singapura, dan Hong Kong," katanya, dikutip pada Rabu (6/5/2026).

Kehadiran KEK sektor keuangan ditargetkan bisa meningkatkan kegiatan investasi, baik itu investasi keuangan di KEK maupun investasi pada sektor riil di luar KEK.

"Mereka tentu tidak hanya berinvestasi di KEK tersebut, tetapi juga akan berinvestasi di luar KEK. Ini bisa menaikkan pertumbuhan ekonomi dengan aktivitas ekonomi baru. Mudah-mudahan ada labour intensive. Kalaupun tidak, pasti potensi pajaknya juga akan lebih bagus," ujar Bimo.

Sebagai informasi, pemerintah kini sedang mempersiapkan KEK Kura Kura Bali sebagai KEK sektor keuangan atau financial center. KEK sektor keuangan bakal menawarkan insentif fiskal yang berbeda ketimbang insentif KEK pada umumnya.

Namun, perlu dicatat, Indonesia sesungguhnya sudah menawarkan insentif pajak khusus bagi wajib pajak di financial center. Namun, insentif dimaksud ditawarkan secara terbatas hanya di financial center Ibu Kota Nusantara (IKN).

Merujuk pada PMK 28/2023, pemerintah memberikan fasilitas tax holiday sebesar 100% dan 85% maksimal selama 25 tahun. Tax holiday sebesar 100% diberikan untuk perbankan, asuransi, dan keuangan syariah di financial center IKN.

Sementara itu, fasilitas tax holiday sebesar 85% diberikan untuk sektor pasar modal, bursa komoditas, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, fintech, penjaminan, bullion, trust, SPV, financial holding company, infrastruktur pasar keuangan, pasar uang dan valas, penyelenggara jasa sistem pembayaran, serta jasa keuangan lainnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan withholding tax selama 10 tahun khusus untuk investor yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.