EKONOMI DIGITAL

Lihat Sikap Terbaru AS, Ini Pandangan BKF Soal Konsensus Pajak Digital

Muhamad Wildan | Rabu, 14 April 2021 | 14:09 WIB
Lihat Sikap Terbaru AS, Ini Pandangan BKF Soal Konsensus Pajak Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) berpandangan adanya sinyal positif dalam negosiasi antaryurisdiksi untuk mencapai konsensus atas Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) di bawah koordinasi OECD.

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) BKF Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan pemerintah Amerika Serikat (AS) baru-baru ini memberikan posisinya atas Pillar 1 mengenai pemajakan ekonomi digital dan Pillar 2 mengenai penetapan tarif pajak minimum global.

"Hal ini tentunya positif dalam mendukung pencapaian konsensus global atas proposal Pillar 1 dan Pillar 2," ujar Oka, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Bila dibandingkan dengan tahun lalu ketika masih dipimpin Donald Trump, AS belum sepenuhnya memberikan dukungan terhadap Pillar 1 dan Pillar 2. AS bahkan sempat mundur dari pembahasan pada tahun lalu karena memilih untuk fokus dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan penanganan pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, pemerintahan AS di bawah Presiden Joe Biden cenderung lebih akomodatif. Safe harbour approach yang sebelumnya diusulkan AS atas Pillar 1 telah dicabut. Meski demikian, AS masih memiliki sikap dan pandangan tersendiri atas kedua proposal, terutama Pillar 1.

Dalam dokumen Steering Group of the Inclusive Framework Meeting: Presentation by the United States tertanggal 8 April 2021, AS menginginkan hanya kurang dari 100 perusahaan yang memenuhi revenue threshold dan profit margin dan terdampak proposal Pillar 1.

Baca Juga:
8 Calon Hakim Agung Pajak Ikuti Seleksi Kesehatan dan Kepribadian

Jumlah perusahaan perlu diminimalisasi agar skema pajak yang tertuang pada Pillar 1 secara administratif mudah diimplementasikan. AS berpandangan proposal Pillar 1 seharusnya hanya mencakup korporasi internasional dengan pendapatan dan laba besar tanpa memandang sektor usahanya.

Mengenai proposal Pillar 2, AS menyatakan dukungan penuh atas proposal tersebut demi mencegah terjadinya race to the bottom akibat perang tarif pajak korporasi. Proposal ini diharapkan dapat memperkuat penerapan tarif pajak korporasi minimum sebesar 21% yang rencananya akan dikenakan AS atas perusahaan multinasional yang bermarkas di Negeri Paman Sam.

Khusus untuk Indonesia, Oka mengatakan pemerintah berharap konsensus dapat memberikan keadilan bagi bisnis konvensional dan digital, pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta negara pasar dan negara domisili.

Selanjutnya, Indonesia berharap skema pada proposal perlu lebih sederhana agar mudah diimplementasikan perusahaan multinasional yang terdampak serta otoritas pajak. Indonesia juga berharap konsensus memberikan kepastian hukum sehingga dapat menghindari timbulnya sengketa. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak