KINERJA FISKAL

Lengkap! Begini Realisasi Penerimaan Perpajakan Per Akhir Mei 2020

Dian Kurniati | Selasa, 16 Juni 2020 | 11:00 WIB
Lengkap! Begini Realisasi Penerimaan Perpajakan Per Akhir Mei 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  saat memberikan pemaparan dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Baik penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas maupun pajak nonmigas sama-sama kembali terkontraksi hingga akhir Mei 2020.

Hal ini dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui video conference APBN Kita pada Selasa (16/6/2020). Dia menyebut penerimaan PPh migas hingga akhir Mei 2020 tercatat senilai Rp17,0 triliun atau negatif 35,6% dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu Rp26,4triliun.

"Penerimaan pajak hampir semuanya negatif ini masih disebabkan oleh penerimaan PPh migas yang turun," kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Sri Mulyani menilai penurunan PPh migas secara drastis tersebut melanjutkan penurunan pada Februari 2020 karena dipengaruhi harga minyak dunia yang anjlok. Meski terjadi kenaikan dalam beberapa hari terakhir, ternyata harga masih belum pulih sepenuhnya.

Selain itu, kondisi juga diperparah oleh lifting minyak yang realisasinya juga masih rendah, baik dibandingkan dengan asumsi yang telah ditetapkan dalam APBN 2020 maupun terhadap realisasi tahun lalu.

Sementara itu, penerimaan pajak nonmigas mengalami kontraksi sebesar 9,4%. Kontraksi ini salah satunya dikarenakan efek lesunya kinerja korporasi karena virus Corona sehingga berimbas pada perlambatan setoran pada tahun ini.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

"Pengaruh Covid memang sangat besar pada penerimaan pajak kita,” imbuh Sri Mulyani.

Selanjutnya, kinerja bea dan cukai tetap lebih banyak ditopang oleh tingginya penerimaan cukai. Sri Mulyani menyebut penerimaan bea dan cukai pada akhir Mei 2020 mencapai Rp81,7 triliun atau tumbuh 12,4% dibanding periode yang lalu hanya Rp72,7 triliun.

Penerimaan cukai per Mei 2020 tercatat senilai Rp66,8 triliun, melonjak hingga 18,8% dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu Rp56,2 triliun. Capaian ini tidak lepas dari kenaikan tarif cukai rokok mulai Januari 2020.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

"Tapi kita harus mewaspadai growth ini mungkin tidak bisa bertahan sampai akhir tahun," ujarnya.

Adapun pada penerimaan bea masuk, per akhir Mei 2020 tercatat Rp13,8 triliun atau tumbuh negatif 7,9% dibanding periode yang sama tahun lalu senilai Rp15,0 triliun. Sementara untuk bea keluar, realisasi penerimaannya Rp1,1 miliar atau minus 27,5% dibanding periode yang sama tahun lalu senilai Rp1,5triliun.

Menurut Sri Mulyani rendahnya penerimaan kepabeanan disebabkan kegiatan ekspor-impor yang melemah akibat virus Corona. Melihat kinerja penerimaan perpajakan, Sri Mulyani melihat tekanan sudah dialami oleh semua kegiatan ekonomi.

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

“Perlambatan kegiatan ekonomi akibat covid-19 ini akan kita monitor dibandingkan engan insentif fiskal yang sudah kita berikan,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara