Ilustrasi gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan mendorong wajib pajak UMKM untuk memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) yang diatur dalam PMK 44/2020. Hal tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (12/5/2020).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas akan mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan insentif yang diluncurkan sebagai respons adanya pandemi Covid-19.
“Kita tetap mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan berbagai stimulus tersebut,” ujarnya.
Hingga 8 Mei 2020 pukul 11.00 WIB, jumlah wajib pajak yang telah mengajukan insentif PPh final DTP sebanyak 92.097. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 90.604 pengajuan yang telah disetujui oleh DJP. Simak artikel ‘PPh Final Lebih dari 90.000 WP UMKM Resmi Ditanggung Pemerintah’.
Selain itu, sejumlah media membahas terkait Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2019 yang baru saja dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam laporan itu, BPK menyoroti masalah pengelolaan utang. Salah satu yang disinggung justru dari sisi penerimaan pajaknya.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengaku akan mengirim email blast kepada wajib pajak UMKM agar bisa memanfaatkan insentif PPh final DTP yang diatur dalam PMK 44/2020.
“Untuk WP UMKM misalnya, kita akan kirim email blast kepada sekitar 2,3 juta wajib pajak yang tahun lalu melakukan pembayaran pajak,” katanya.
Selain itu, DJP juga akan terus mengimbau wajib pajak yang sudah terdaftar dan memiliki NPWP tapi belum pernah membayar pajak. Imbauan juga diberikan untuk pelaku usaha yang belum terdaftar dalam sistem administrasi pajak. Pasalnya, mereka juga bisa memanfaatkan insentif PPh final DTP ini. (Kontan)
Melalui Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020, otoritas menegaskan ketentuan pengawasan atas pemanfaatan insentif PPh final DTP. Pengawasan yang dilakukan DJP bisa mengakibatkan pemberian insentif PPh final DTP yang ada dalam PMK 44/2020 ini dibatalkan.
Akibatnya, wajib pajak tersebut harus membayar dan menyetorkan pajak yang tadinya ditanggung pemerintah. Setidaknya, ada tiga ketentuan pengawasan dalam beleid itu. Simak selengkapnya di artikel ‘DJP Awasi Pemanfaatan Insentif PPh Final DTP UMKM, Ini Ketentuannya’. (DDTCNews)
Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono mengungkapkan setiap utang yang diambil pemerintah selalu diukur dengan kemampuan membayar yang disokong penerimaan negara. Sayangnya, meskipun produk domestik bruto (PDB) setiap tahun tercatat naik, tax ratio justru stagnan bahkan turun.
Berdasarkan hasil audit BPK terhadap pengelolaan utang yang dituangkan dalam IHPS II/2019, ada beberapa rasio yang telah melampaui batas aman, yakni rasio debt service terhadap penerimaan, rasio bunga utang terhadap penerimaan, dan rasio utang terhadap penerimaan. Simak artikel ‘Soroti Utang Negara, BPK Singgung Soal Tax Ratio & Tax Expenditure’ dan ‘BPK: Ada yang Belum Terambil Pajaknya dari PDB’. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)
Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2020 tengang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sesuai beleid itu, pemerintah bisa melakukan empat hal dalam lingkup program PEN, yaitu penyertaan modal negara, penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan. Pemerintah juga dapat menggunakan kebijakan belanja negara.
Program yang bernilai sekitar Rp318,09 triliun ini dialokasikan untuk 9 instrumen kebijakan. Salah satu instrumen yang dipakai adalah insentif perpajakan (PPh Pasal 21 DTP, PPh final DTP UMKM, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi dipercepat) senilai Rp63,01 triliun. (Kontan)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan penyesuaian alokasi TKDD ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No.54/2020. Adapun penurunan DBH dikarenakan proyeksi pendapatan negara juga turun dari target awal.
“DBH turun karena penerimaan negara juga turun, sehingga dana bagi hasil terutama perpajakan juga lebih rendah,” ujarnya. (DDTCNews)
Presiden Joko Widodo telah meneken peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan THR untuk ASN akan cair paling lambat pada Jumat, 15 Mei 2020. Dia juga menambahkan telah menerbitkan ketentuan teknis pencairan THR berupa peraturan menteri keuangan (PMK).
"Sedang disiapkan satker untuk eksekusi THR. Diharapkan serentak [dicairkan] paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15 [Mei 2020]," katanya. Simak artikel ‘Sri Mulyani: THR ASN Cair Paling Lambat Jumat Pekan Ini’. (Kontan/DDTCNews)