KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Wamenkeu

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 30 Juni 2025 | 18.00 WIB
Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu memberikan keterangan pers APBN KiTa edisi November 2024 di Jakarta, Jumat (8/11/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan penunjukan marketplace e-commerce lokal sebagai pemungut PPh Pasal 22 salah satunya bertujuan untuk menghimpun data para merchant atau pedagang online.

Berbeda dengan pedagang offline, Anggito mengatakan selama ini merchant yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) belum terdata dalam sistem. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi yang memadai untuk sektor PMSE tersebut.

"PMSE ini kan belum ada datanya, jadi kita menugaskan kepada platform [marketplace e-commerce] untuk mendata siapa saja yang melakukan perdagangan melalui namanya PMSE," ujarnya, Senin (30/6/2025).

Anggito menerangkan selama ini tidak ada masalah dalam pendataan perdagangan offline seperti ritel atau toko. Sebab, pelaku perdagangan offline ini telah memenuhi kewajiban perpajakannya seperti memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksinya.

Selain itu, pedagang offline juga membayar PPh atas penghasilan dari kegiatan berdagangnya. Namun, ketentuan yang serupa belum mencakup para pedagang online atau merchant yang bertransaksi di platform digital seperti marketplace.

"Intinya, kalau perdagangan melalui sistem elektronik dan non-elektronik, yang non-elektronik enggak ada masalah, semua pakai faktur dan sebagainya, dan sudah terdata. Nah, yang PMSE ini belum ada datanya," jelasnya.

Sejalan dengan itu, Kemenkeu sedang menggodok regulasi yang mengatur mengenai penunjukan marketplace e-commerce lokal sebagai pemungut PPh Pasal 22. Menurut Anggito, ada 2 tujuan pemerintah membuat aturan tersebut.

Pertama, untuk melakukan pendataan. Kedua, untuk menegakkan prinsip keadilan dengan menciptakan kesetaraan antara pedagang offline dan pedagang online.

Meski demikian, Anggito tidak membeberkan besaran tarif pajak yang akan dipungut oleh marketplace e-commerce, serta kapan aturan tersebut akan terbit dan mulai berlaku.

"Tidak ada tarif pajak yang baru nanti, dan ketentuan mengenai tarif akan kita sampaikan pada waktunya," tutupnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.