IHPS II/2019

BPK: Ada yang Belum Terambil Pajaknya dari PDB

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Mei 2020 | 17:46 WIB
BPK: Ada yang Belum Terambil Pajaknya dari PDB

Ilustrasi. (foto: pekanbaru.bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menekankan pentingnya peningkatan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) untuk memitigasi risiko utang dalam jangka panjang.

Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono mengatakan alasan BPK menggunakan beberapa rasio utang terhadap penerimaan dalam auditnya adalah untuk memastikan kesinambungan fiskal/ fiscal sustainability tetap terjaga. Simak artikel 'Soroti Utang Negara, BPK Singgung Soal Tax Ratio & Tax Expenditure'.

"Kita assess kemampuan bayar [utang] dalam jangka panjang agar tidak mengganggu kegiatan belanja di masa mendatang,” katanya dalam konferensi video, Senin (11/5/2020).

Baca Juga:
Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Agus menyebutkan dari temuan BPK terkait pengelolaan utang, terdapat beberapa masalah yang dijabarkan dalam IHPS II/2019.Temuan tersebut antara lain terkait imbal hasil yang telalu tinggi, penerimaan negara yang kurang, dan kebutuhan belanja yang besar.

Oleh karena itu, mitigasi risiko harus disusun pemerintah yang salah satunya adalah meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto. Menurutnya, masih banyak ruang untuk meningkatkan tax ratio Indonesia.

Dia menyebutkan ukuran ekonomi nasional secara konsisten terus meningkat setiap tahunnya. Namun, kinerja tax ratio cenderung stagnan, bahkan menurun. Dengan demikian, menurutnya, masih banyak potensi pajak dari pelaku usaha yang belum tergali.

Baca Juga:
Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Agus menuturkan salah satu indikator masih banyaknya pelaku usaha yang belum tergali potensi pajaknya adalah besarnya jumlah NPWP dengan status nonefektif. Dengan status tersebut, wajib pajak tidak wajib menyampaikan SPT kepada otoritas.

“PDB meningkat tapi tax ratio konsisten turun. Jadi, ada poin-poin tertentu dari PDB yang belum terambil atau termitigasi pajaknya karena di lapangan NPWP yang dorman itu banyak sekali dan ini sudah disadari oleh pemerintah," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Kamis, 28 Maret 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

BERITA PILIHAN