Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar di Youtube Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo telah meneken peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan THR untuk ASN akan cair paling lambat pada Jumat, 15 Mei 2020. Dia juga menambahkan telah menerbitkan ketentuan teknis pencairan THR berupa peraturan menteri keuangan (PMK).
"Sedang disiapkan satker untuk eksekusi THR. Diharapkan serentak [dicairkan] paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15 [Mei 2020]," katanya melalui konferensi video, Senin (11/5/2020).
Sri Mulyani mengatakan anggaran yang disiapkan untuk mencairkan THR senilai Rp29,38 triliun. Nilai tersebut terdiri dari THR untuk ASN pada pemerintah pusat, TNI, dan Polri Rp6,77 triliun, pensiun Rp8,7 triliun, serta ASN pada pemerintah daerah sekitar Rp13,89 triliun.
Anggaran itu telah mengalami penghematan sekitar Rp5,5 triliun lantaran pemerintah tak memberikan THR untuk presiden, wakil presiden, pejabat negara, hingga anggota DPR dan MPR. Kebijakan itu dilakukan sebagai upaya berhemat di tengah pandemi virus Corona.
Sri Mulyani menjelaskan THR pada tahun ini hanya akan diberikan pada seluruh ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan pegawai pelaksana setara eselon 3 ke bawah. "Artinya pejabat eselon 1 dan 2 atau fungsional setara dengan eselon 1 dan 2 serta pejabat negara tidak mendapatkan THR," imbuh dia.
Sri Mulyani berharap pemberian THR untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan tersebut bisa menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi. Namun, dia belum menyebutkan proyeksi dampak pencairan THR terhadap pemulihan konsumsi rumah tangga yang sempat terpuruk pada kuartal I/2020.
Pada kuartal I/2020, konsumsi rumah tangga tercatat hanya tumbuh 2,84%. Pertumbuhan ini jauh lebih lambat dariperiode yang sama tahun lalu sebesar 5,02%. Sri Mulyani menilai pelemahan konsumsi disebabkan oleh pandemi virus Corona, meski kasusnya baru mulai tercatat pada Maret.
Hingga kuartal III/2020, dia mewaspadai konsumsi rumah tangga akan menurun semakin dalam, seiring kebijakan social distancing dan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penularan virus.
"Kalau [proyeksi pertumbuhan ekonomi] 2,3% itu artinya konsumsi masih terjadi pertumbuhan positif, sedangkan kalau [proyeksi pertumbuhan ekonomi] sampai di minus 0,4%, barangkali konsumsi sebagian mengalami pertumbuhan nyaris 0% secara overall," ujar Sri Mulyani. (kaw)