PER-7/PJ/2025

Kedudukan WP Tak Bisa Ditentukan, DJP Bakal Tetapkan Tempat Terdaftar

Muhamad Wildan
Senin, 30 Juni 2025 | 17.00 WIB
Kedudukan WP Tak Bisa Ditentukan, DJP Bakal Tetapkan Tempat Terdaftar

Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen pajak berwenang menetapkan kantor pelayanan pajak (KPP) tertentu sebagai tempat wajib pajak terdaftar.

Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, kewenangan tersebut timbul bila tempat tinggal wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak warisan yang belum terbagi ternyata tidak dapat ditentukan. Hal yang sama juga timbul jika tempat kedudukan badan atau instansi pemerintah tak dapat ditentukan.

"Penetapan tempat pendaftaran wajib pajak ... dilakukan oleh: kepala kanwil DJP dalam hal tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan berada dalam 2 atau wilayah kerja KPP dalam 1 wilayah kerja kanwil DJP; atau pejabat setingkat eselon II ... bidang ekstensifikasi, dalam hal tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan berada dalam 2 atau lebih wilayah kerja kanwil DJP," bunyi Pasal 11 ayat (2) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Senin (30/6/2025).

Tak hanya berwenang menetapkan KPP tertentu sebagai tempat wajib pajak terdaftar bagi wajib pajak orang pribadi yang tempat tinggalnya tidak dapat ditentukan dan badan yang tempat kedudukannya tak dapat ditentukan, dirjen pajak juga juga memiliki 2 kewenangan lain perihal pendaftaran.

Pertama, dirjen pajak berwenang tempat terdaftar bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu pada KPP tertentu. Kedua, dirjen pajak berwenang tempat pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran wajib pajak.

Sebagai informasi, tempat pendaftaran wajib pajak telah diatur secara terperinci dalam Pasal 10 PER-7/PJ/2025. Wajib pajak orang pribadi wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal orang pribadi bersangkutan.

Yang dimaksud dengan tempat tinggal wajib pajak orang pribadi ialah:

  1. tempat tinggal tetap orang pribadi dan keluarganya.
  2. tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan dalam hal orang pribadi dimaksud:
    - mempunyai tempat tinggal tetap di 2 tempat atau lebih; atau
    - tidak mempunyai tempat tinggal tetap.
  3. tempat orang pribadi lebih lama tinggal dalam kurun waktu 1 tahun kalender terakhir dalam hal tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi tidak dapat ditentukan.

Sementara itu, wajib pajak badan harus mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan badan. Tempat kedudukan untuk badan ialah:

  1. tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada sebagaimana tercantum dalam akta pendirian dan perubahannya, surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT, dokumen izin usaha, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha.
  2. tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada menurut keadaan yang sebenarnya, dalam hal tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berbeda dengan yang tercantum dalam akta pendirian dan perubahannya, surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT, dokumen izin usaha, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha.
  3. tempat kantor pimpinan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan terpisah dari tempat pusat administrasi dan keuangan serta tempat menjalankan kegiatan usaha.
  4. tempat menjalankan kegiatan usaha, bagi wajib pajak badan yang bergerak di sektor usaha tertentu yang ditentukan oleh dirjen pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.