Gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews - Dirjen pajak berwenang menetapkan kantor pelayanan pajak (KPP) tertentu sebagai tempat wajib pajak terdaftar.
Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, kewenangan tersebut timbul bila tempat tinggal wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak warisan yang belum terbagi ternyata tidak dapat ditentukan. Hal yang sama juga timbul jika tempat kedudukan badan atau instansi pemerintah tak dapat ditentukan.
"Penetapan tempat pendaftaran wajib pajak ... dilakukan oleh: kepala kanwil DJP dalam hal tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan berada dalam 2 atau wilayah kerja KPP dalam 1 wilayah kerja kanwil DJP; atau pejabat setingkat eselon II ... bidang ekstensifikasi, dalam hal tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan berada dalam 2 atau lebih wilayah kerja kanwil DJP," bunyi Pasal 11 ayat (2) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Senin (30/6/2025).
Tak hanya berwenang menetapkan KPP tertentu sebagai tempat wajib pajak terdaftar bagi wajib pajak orang pribadi yang tempat tinggalnya tidak dapat ditentukan dan badan yang tempat kedudukannya tak dapat ditentukan, dirjen pajak juga juga memiliki 2 kewenangan lain perihal pendaftaran.
Pertama, dirjen pajak berwenang tempat terdaftar bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu pada KPP tertentu. Kedua, dirjen pajak berwenang tempat pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran wajib pajak.
Sebagai informasi, tempat pendaftaran wajib pajak telah diatur secara terperinci dalam Pasal 10 PER-7/PJ/2025. Wajib pajak orang pribadi wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal orang pribadi bersangkutan.
Yang dimaksud dengan tempat tinggal wajib pajak orang pribadi ialah:
Sementara itu, wajib pajak badan harus mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan badan. Tempat kedudukan untuk badan ialah: