KABUPATEN KARANGANYAR

Layanan Manual Ditutup, Administrasi Pajak Bakal 100% Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 September 2021 | 11:30 WIB
Layanan Manual Ditutup, Administrasi Pajak Bakal 100% Online

Ilustrasi.

KARANGANYAR, DDTCNews - Pemkab Karanganyar, Jawa Tengah merilis aplikasi baru untuk memudahkan administrasi pajak daerah. Jika tidak ada aral melintang, layanan e-pajak daerah tersebut mulai beroperasi pekan depan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kurniadi Maulato mengatakan kehadiran e-pajak daerah akan membuat layanan manual ditutup pekan ini. Pemerintah menetapkan pelayanan manual pajak daerah terakhir pada hari ini, Jumat (3/9/2021).

"Banyak sekali manfaatnya bagi masyarakat yang akan mengakses informasi terkait perpajakan tanpa harus datang ke kantor secara manual," katanya dikutip pada Jumat (3/9/2021).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Kurniadi menjelaskan Sipp Pakde menjadi fitur baru pada portal pelayanan pajak daerah Kabupaten Karanganyar. Layanan e-pajak daerah ini akan makin memudahkan pelaksanaan adminstrasi pajak mulai dari pendaftaran hingga pelaporan pajak.

Pendaftaran sebagai wajib pajak daerah bisa dilakukan melalui layanan e-pajak daerah. Menurutnya, hal tersebut memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat saat mengakses layanan pajak daerah.

Kurniadi berharap kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha dapat meningkat dengan hadirnya layanan pajak berbasis elektronik, sekaligus menghilangkan anggapan bahwa administrasi pajak daerah sangat rumit.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

"Ini semua adalah konsekuensi terhadap perkembangan terkini yang mana BKD Karanganyar sudah peka digital demi dan menuju pelayanan prima," tuturnya.

Kurniadi menambahkan layanan pajak daerah berbasis elektronik bisa diakses melalui laman http://pendapatan.karanganyarkab.go.id. Pelayanan pajak bisa diakses kapan saja dan di mana saja sepanjang terhubung dengan jaringan internet.

"Masyarakat tidak perlu lagi repot harus datang manual dan terlalu banyak interaksi," ujarnya seperti dilansir joglosemarnews.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 September 2021 | 14:48 WIB

layanan administrasi pajak yang sepenuhnya online tentu akan lebih memudahkan segala pihak terutama ditengah pandemi seperti ini yang berkebatasan untuk keluar rumah, namun tetap harus ada bimbingan bagi Wajib Pajak yang sudah berumur dan buta teknologi

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor