Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0/1000
Rafli Amri
baru saja
Saya sangat sepakat dengan kutipan dari Bapak Darussalam bahwa melalui pajak, sejatinya kita sebagai rakyat telah membiayai berbagai keperluan negara dalam penyediaan barang dan layanan publik. Tanpa disadari, hampir di setiap aktivitas ekonomi, kita semua, baik kaya maupun miskin, telah ikut berkontribusi melalui pajak dengan proporsi yang besar. Oleh karena itu, wajar jika masyarakat berharap negara dapat menjalankan fungsinya dengan baik, dari tingkat pusat hingga level paling bawah. Transparansi, keadilan, dan kepastian hukum bukanlah tuntutan yang berlebihan, melainkan bagian dari timbal balik yang layak atas kontribusi pajak yang akan terus kita berikan kepada negara.
Yana Yosiyana
baru saja
Sangat setuju dengan kutipan yang disampaikan oleh Bapak Darussalam pada artikel ini. Sebagai rakyat Indonesia, saya merasa kutipan ini relevan dengan kondisi Indonesia saat ini. Kita perlu terus bersuara dalam mengawal pembangunan Indonesia kedepannya karena secara tidak langsung pajak yang kita bayarkan merupakan investasi rakyat. Harapannya semoga negara akan terus berupaya memberikan hak rakyat indonesia yakni 'timbal balik' atas pajak yang kita bayarkan; melalui perwujudan kesejahteraan rakyat yang adil dan trasparan.
Romadlon Iqbal
baru saja
Artikel ini memberikan sudut pandang yang sangat mencerahkan, dan saya sangat setuju dengan pandangan Bapak Darussalam yang memosisikan pembayar pajak sebagai "pemegang saham" negara Indonesia. Beliau secara cerdas berhasil mengubah persepsi tentang pajak yang sering dianggap beban menjadi sebuah bentuk kepemilikan dan tanggung jawab mulia demi kemajuan bersama. Narasi yang beliau bangun sangat kuat karena tidak hanya menyederhanakan aturan perpajakan yang rumit, tetapi juga memberikan alasan yang sangat positif bagi kita untuk terus berkontribusi secara jujur sekaligus tetap kritis dalam menuntut transparansi serta keadilan demi kesejahteraan bangsa.
Felix Bahari
baru saja
Saya sangat setuju dengan pendapat Bapak Darussalam. Bahwa ketika hati nurani kita merasa bahwa suatu kebijakan justru merampas kesejahteraan hidup, mencekal, atau menghambat upaya masyarakat untuk menjalani kehidupan yang layak, maka secara alamiah hati kita akan berada pada posisi yang berseberangan dengan kebijakan tersebut. Sikap kontra ini bukanlah bentuk penolakan terhadap negara, melainkan refleksi dari kesadaran bahwa tujuan utama pemungutan pajak adalah untuk kembali kepada rakyat dalam bentuk perlindungan, pelayanan, dan peningkatan kualitas hidup. Terlebih lagi, kesejahteraan dan hak untuk hidup layak secara tegas dijamin oleh dasar hukum tertinggi negara, yaitu Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Alvin
baru saja
Saya mengagumi pemikiran Bapak Darussalam yang tertuang dalam artikel “Pajak Kita untuk Indonesia Tercinta". Dengan menggunakan perumpamaan Tuan A sebagai contoh, terlihat bahwa peran pajak tidak hanya terkait dengan angka, melainkan mencerminkan keterlibatan kita dalam mendanai layanan publik dan kemajuan Indonesia meliputi pendapatan, konsumsi, serta investasi dan aset. Artikel ini juga mengajak kita untuk menyadari posisi kita sebagai “pemegang saham” negara, di mana kontribusi yang dilakukan secara kolektif menjadi sumber daya vital dalam perjalanan bangsa menuju kesejahteraan. Pandangan ini memberikan perspektif baru tentang tanggung jawab pajak sekaligus menumbuhkan kebanggaan menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan tujuan pembangunan Indonesia.
Abdurrohman Shaleh Karnawidjaya
baru saja
Kutipan ini menegaskan bahwa pajak merupakan mekanisme utama rakyat membiayai negara melalui penyediaan barang dan layanan publik. Dalam perspektif ini, pajak tidak sekadar kewajiban administratif, melainkan kontrak sosial antara negara dan warga. Analogi rakyat sebagai “pemegang saham” dalam artikel yang dimaksud juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas, agar kontribusi pajak benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk manfaat nyata dan berkelanjutan.
Ahmad Danang Sagita
baru saja
Saya sangat setuju dengan kutipan Bapak Darussalam. Pernyataan tersebut sangat sejalan dengan artikel “Pajak Kita untuk Indonesia Tercinta”. Pajak memang bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan kontrak sosial untuk membiayai penyediaan barang dan layanan publik. Hal ini juga sangat relevan dengan definisi pajak dari Internal Revenue Service (IRS) yang Bapak tulis dalam buku Konsep Dasar Pajak. Di sana ditegaskan bahwa pajak mewajibkan pembayaran uang kepada pemerintah yang murni digunakan untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Jadi, setiap rupiah yang kita setorkan adalah investasi kolektif untuk membangun infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang kita nikmati bersama. Melalui tulisan ini, kita diingatkan kembali bahwa kesadaran pajak adalah kunci menuju kemandirian bangsa. Terima kasih Bapak Darussalam atas edukasinya yang selalu mencerahkan, semoga narasi positif seperti ini terus memperkuat rasa memiliki kita terhadap Indonesia.
Adhwaa Inggarlanti Hadi
baru saja
Pajak sebagai penopang negara memerlukan kualitas belanja publik yang transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat. Mengutip pemikiran Bapak Darussalam, membangun kesadaran pajak membutuhkan narasi yang jujur mengenai pengelolaannya. Tanpa perbaikan nyata pada aspek tersebut, partisipasi masyarakat sulit tercapai dan hanya akan berhenti pada retorika belaka.
Muhammad Givary Diraga
baru saja
Pernyataan ini sangat relevan dengan kehidupan kita sehari-hari. Saya memandang bahwa pajak merupakan bagian dari kontrak sosial yang lebih besar, di mana negara menyediakan barang dan layanan publik sebagai imbalan atas kontribusi pajak dari masyarakat. Ketika seseorang memilih untuk menjadi bagian dari kontrak sosial dengan negara, orang tersebut secara tidak langsung juga menyetujui hubungan timbal balik dengan sesama warga negara. Kontrak fiskal ini menuntut adanya kesepakatan kolektif untuk berbagi sebagian kekayaan pribadi guna membiayai kesejahteraan bersama. Dengan demikian, pajak tidak sekadar dipahami sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai wujud solidaritas sosial demi menjaga keberlanjutan negara dan kesejahteraan publik.
Nadhyra Keisha
baru saja
Sangat setuju dengan kutipan yang disampaikan oleh Bapak Darussalam terkait rakyatlah yang membiayai berbagai keperluan negara atau menanggung ongkos peradaban Indonesia melalui pajak. Dimana secara tidak langsung, rakyat dapat digambarkan sebagai pemegang saham. Sangat setuju juga bahwa kita, rakyat, sebagai pemegang saham sudah sepatutnya memperoleh timbal balik secara tidak langsung dari negara. Terima kasih Bapak Darussalam atas ilustrasi dan tulisannya yang mengingatkan bahwa sebagai rakyat, kita berhak mendapatkan hak-hak dari Negara kita Indonesia.
Wahyu Intan Maulidiyah
baru saja
Pemikiran Bapak Darussalam melalui artikel ini sangatlah menarik dengan mengajak kita menyadari bahwa pajak hadir dalam hampir seluruh aktivitas ekonomi, mulai dari penghasilan, konsumsi, hingga kepemilikan aset. Perspektif ini membantu melihat pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kontribusi nyata warga negara dalam membiayai dan menopang kehidupan bernegara.
Michael Sebastian Chang
baru saja
Pendapat dan ilustrasi yang sangat menarik dari Bapak Darussalam dalam menggambarkan hubungan antara warga negara selaku wajib pajak dengan negara selaku pengguna anggaran. Dalam hal ini, kontribusi pajak yang dibayarkan oleh warga negara menjadi dasar dalam menenukan peta jalan pembangunan, yang di lain sisi melalui sumbangsih dalam bentuk pajak, turut menjadi dasar bagi warga negara untuk dapat mengawal dan turut bertanggung jawab terhadap pemanfaatan pajak tersebut selayaknya pemegang saham atas negara Indonesia yang berhak untuk memperoleh timbal balik setidaknya secara tidak langsung melalui berbagai layanan yang diberikan oleh pemerintah. Terima kasih Bapak Darussalam atas tulisannya yang memberikan perspektif baru dalam menggambarkan hubungan antara wajib pajak dengan negara dalam lingkup pembangunan nasional.
fachry
baru saja
Saya sepakat dengan pemikiran Bapak Darussalam dalam artikel ini. Analogi bahwa pembayar pajak adalah 'pemegang saham' negara Indonesia memberikan landasan kuat mengapa integritas dan transparansi pengelolaan anggaran itu mutlak. Seperti yang Bapak tulis: "Melalui pajak dan pungutan serupa, masyarakat sejatinya telah membiayai berbagai keperluan negara dalam penyediaan barang dan pelayanan publik." Kesadaran inilah yang harus dibangun agar kepatuhan pajak berbanding lurus dengan kualitas pelayanan publik.
Vinata
baru saja
Artikel ini secara jelas menegaskan bahwa pajak merupakan kontribusi nyata masyarakat dalam membiayai dan menjaga keberlangsungan peradaban Indonesia. Kontribusi pembayar pajak menjadi fondasi utama pembangunan nasional. Saya sependapat bahwa melalui kepatuhan membayar pajak, masyarakat berperan sebagai “pemegang saham” negara yang memiliki hak untuk menuntut pelayanan publik yang baik, transparansi, keadilan, serta kepastian hukum.
George Frederick
baru saja
Pernyataan Pak Darussalam di artikel ini sangat tepat karena mengingatkan kembali bahwa operasional negara memang dibiayai oleh rakyat. Saya setuju bahwa sebagai pembayar pajak, kita memiliki peran seperti 'pemegang saham' yang berhak mendapatkan fasilitas dan pelayanan publik yang layak dari negara. Hal ini seharusnya memotivasi kita untuk tetap taat pajak sekaligus mengawasi penggunaannya agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Intinya, kontribusi kita sangat menentukan masa depan bangsa ini.
Widia Nur Syepiani
baru saja
Artikel Pajak Kita untuk Indonesia Tercinta menawarkan perspektif yang kuat dalam memposisikan pajak sebagai wujud partisipasi aktif warga negara dalam menjaga keberlangsungan pembangunan dan kehidupan bernegara. Melalui pendekatan naratif yang sederhana tetapi substantif, tulisan ini berhasil menjelaskan keterkaitan berbagai jenis pajak sebagai kontribusi kolektif terhadap pembiayaan negara. Perspektif yang dihadirkan menekankan bahwa pajak bukan semata kewajiban administratif, melainkan bagian dari kontrak sosial dan ongkos peradaban yang menjamin penyediaan barang dan jasa publik. Selain itu, artikel ini secara kritis menegaskan bahwa kepatuhan pajak tetap harus dijaga meskipun terdapat dinamika tata kelola karena pajak justru menjadi dasar legitimasi masyarakat untuk menuntut akuntabilitas dan pelayanan negara yang lebih baik.
Puti Dewi
baru saja
Sangat menarik melihat gagasan Bapak Darussalam yang mengingatkan kita bahwa pajak sebenarnya hadir dalam hampir seluruh aktivitas ekonomi, mulai dari penghasilan, konsumsi, hingga investasi dan kepemilikan aset. Ini membuat kita sadar bahwa pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk nyata kontribusi warga dalam membangun peradaban bangsa. Pesan bahwa pembayar pajak adalah “pemegang saham” negara juga terasa kuat, karena menegaskan hak kita untuk ikut mengawal transparansi, keadilan, dan pelayanan publik demi Indonesia tercinta.
Ihsanul Alvin Sofyan
baru saja
Kutipan “Negara Sejatinya Dibiayai oleh Rakyat Melalui Pajak” mengandung pesan yang kuat, sekaligus menantang kita untuk bercermin pada praktik yang ada. Jika pajak memang menjadi penopang utama negara, maka transparansi, akuntabilitas, dan kualitas belanja publik seharusnya menjadi perhatian utama agar kepercayaan masyarakat terus terjaga. Pemikiran Bapak Darussalam dalam "Pajak Kita untuk Indonesia Tercinta" relevan dalam konteks ini, bahwa kesadaran pajak tidak bisa dibangun hanya melalui kewajiban, tetapi juga melalui narasi yang jujur tentang bagaimana pajak dikelola dan dirasakan manfaatnya. Tanpa perbaikan berkelanjutan pada aspek tersebut, ajakan untuk patuh dan berpartisipasi dalam pajak bisa hanya menjadi slogan saja, tanpa benar-benar membangun kesadaran bersama.
Athilla
baru saja
Saya setuju dengan pendapat yang disampaikan oleh Pak Darussalam, bahwa pajak merupakan ongkos peradaban. Melalui pajak yang kita bayarkan, baik atas penghasilan, konsumsi, kepemilikan, dan lainnya merupakan suatu kontribusi kita untuk membantu pembangunan di Indonesia. Maka dari itu, sebagai pihak yang secara tidak langsung merupakan “pemegang saham”, kita berhak untuk memperoleh timbal balik, baik berupa fasilitas publik, keadilan, dan kepastian hukum, serta transparansi dari Negara terkait pajak yang sudah kita bayarkan.
Pieter Tjoegito
baru saja
Artikel ini mengingatkan bahwa pajak selain kewajiban administratif, juga sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam membiayai negara, maka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak menjadi hal yang penting.