ADMINISTRASI PAJAK

Lapor SPT Masa di e-Bupot 21/26, DJP: Hanya Pakai Kode Verifikasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Januari 2024 | 11:43 WIB
Lapor SPT Masa di e-Bupot 21/26, DJP: Hanya Pakai Kode Verifikasi

Ilustrasi. Tampilan permintaan kode verifikasi di aplikasi e-bupot 21/26.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 melalui e-bupot 21/26 hanya menggunakan kode verifikasi.

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, menyampaikan hal tersebut saat merespons pertanyaan salah satu warganet di X. Pertanyaan itu mengenai pelaporan SPT melalui e-bupot 21/26 yang perlu menggunakan sertifikat elektronik (sertel) atau cukup token via email.

“Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 melalui e-bupot 21/26 hanya menggunakan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email terdaftar,” demikian respons Kring Pajak, dikutip pada Jumat (26/1/2024).

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Sesuai dengan Petunjuk Penggunaan e-Bupot 21/26, sebelum pelaporan, pengguna perlu membuka dan melengkapi draf SPT Masa PPh Pasal 21/26. Proses ini dilakukan melalui menu SPT Masa pada submenu Penyiapan SPT Masa PPh Pasal 21/26 pada aplikasi e-bupot 21/26.

Setelah proses itu selesai, pengguna bisa bersiap melaporkan SPT. Untuk pengiriman file SPT, pengguna perlu masuk kembali ke submenu Penyiapan SPT Masa PPh Pasal 21/26 pada aplikasi e-bupot 21/26. Kemudian, pengguna menekan tombol Kirim SPT.

Setelah tombil Kirim SPT ditekan, sistem akan memunculkan informasi terkait dengan draf SPT yang akan dikirim. Pengguna perlu memeriksa kembali setiap kolom yang ada pada formulir 1721. Setelah itu, pengguna aplikasi bisa memilih tab Kirim SPT.

Baca Juga:
Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Pada kolom Kirim SPT, tekan tombol [di sini] untuk meminta kode verifikasi. Kode tersebut akan dikirimkan ke surat elektronik atau email. Adapun email yang dimaksud merupakan email yang terdaftar pada laman DJP Online.

Setelah itu, pengguna perlu menyalin kode verifikasi yang didapat melalui email tersebut. Kemudian, pengguna memasukkannya ke kolom Kode Verifikasi. Lalu, pengguna menekan tombol Kirim SPT untuk melaporkan SPT Masa yang dimaksud.

“SPT yang berhasil dikirimkan akan masuk ke menu Dashboard,” tulis DJP. Simak pula ‘Apa Itu e-Bupot 21/26?’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain