PMK 5/2022

Lapor ke Jokowi, Menperin Sebut Diskon PPnBM Mobil Efektif Cegah PHK

Dian Kurniati | Selasa, 15 Februari 2022 | 11:05 WIB
Lapor ke Jokowi, Menperin Sebut Diskon PPnBM Mobil Efektif Cegah PHK

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai perpanjangan periode insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) telah efektif mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor otomotif.

Agus mengatakan insentif pajak itu telah mendorong naiknya permintaan mobil sehingga industri otomotif tetap berproduksi di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, dampak positif itu telah dirasakan jutaan orang yang bekerja di sepanjang rantai nilai pada sektor otomotif.

"Kebijakan ini telah terbukti mampu menopang pertumbuhan dan peningkatan produksi kendaraan dan mampu menghindarkan PHK di sektor industri otomotif, khususnya di sektor IKM, Bapak Presiden," katanya, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Agus mengatakan hal itu di depan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara peresmian pencapaian produksi ekspor 2 juta unit mobil Toyota. Menurutnya, pemerintah telah memberikan dukungan besar melalui insentif untuk membangkitkan industri otomotif di tengah pandemi Covid-19.

Dia memaparkan saat ini terdapat 21 perusahaan industri kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dengan kapasitas produksi sebesar 2,35 juta unit per tahun. Sektor tersebut juga menyerap tenaga kerja sebanyak 1,5 juta orang, baik langsung maupun tidak langsung.

Dengan rantai nilai yang luas, pada sektor otomotif terjadi peningkatan permintaan input di sektor industri (backward linkage) senilai Rp36 triliun serta peningkatan output sektor otomotif (forward linkage) senilai Rp43 triliun.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Menurut Agus, proses manufaktur pada mobil yang memperoleh insentif PPnBM DTP melibatkan sebanyak 319 perusahaan industri komponen tier 1. Hal itu juga mendorong peningkatan kinerja industri komponen tier 2 dan 3 yang sebagian besar termasuk kategori industri kecil dan menengah (IKM).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 5/2022 yang mengatur perpanjangan pemberian insentif PPnBM DTP atas mobil selama 9 bulan atau hingga masa pajak September 2022. Insentif tersebut diberikan bagi mobil dengan kandungan komponen lokal minimum 80%.

Terdapat 2 segmen mobil yang mendapatkan insentif tersebut. Segmen pertama yakni mobil dengan harga tertinggi Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (Low-Cost Green Car/LCGC).

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100% pada kuartal I/2022, 66,66% pada kuartal II/2022, dan 33,33% pada kuartal III/2022 sehingga masing-masing tarifnya menjadi 0%, 1%, dan 2%.

Segmen kedua yakni kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1500 cc dengan harga antara Rp200-Rp250 juta. Segmen ini mendapatkan diskon PPnBM sebesar 50% pada kuartal I/2022 sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024