AUDIT KEUANGAN NEGARA

Lagi, Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 Lebih Awal Disoal BPK

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Juni 2021 | 12:30 WIB
Lagi, Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 Lebih Awal Disoal BPK

Ilustrasi. (BPK)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyoroti pembayaran angsuran PPh Pasal 25 tahun selanjutnya yang diakui oleh pemerintah sebagai penerimaan pajak tahun berjalan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020, BPK mencatat Ditjen Pajak (DJP) belum menyajikan kewajiban yang timbul dari pembayaran di muka atas angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak 2021 yang diterima pada kuartal IV/2020.

"Hasil pengujian database MPN tahun 2020 atas transaksi penyetoran PPh Pasal 25, diketahui terdapat pembayaran angsuran PPh Pasal 25 di tahun 2020 untuk masa pajak tahun 2021 senilai Rp428,03 miliar," sebut BPK, dikutip pada Kamis (24/6/2021).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Temuan tersebut serupa dengan temuan BPK yang diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2019.

Kala itu, BPK mencatat adanya pembayaran PPh Pasal 25/29 Badan untuk tahun pajak 2020 yang diakui sebagai pendapatan tahun pajak 2019. Nilai dari PPh Pasal 25/29 Badan 2020 yang diakui oleh pemerintah sebagai penerimaan tahun 2019 tersebut mencapai Rp292,03 miliar.

Atas temuan pada 2019 tersebut, BPK merekomendasikan Kementerian Keuangan untuk melakukan kajian untuk penyempurnaan standar akuntansi pemerintah (SAP) dan buletin teknis, khususnya mengenai pendapatan perpajakan laporan operasional (LO) yang berkaitan dengan penyetoran pajak yang mendahului masa pajak dan tahun pajak yang seharusnya.

Baca Juga:
Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Sementara itu, DJP sesungguhnya telah melakukan kajian. Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 12 Paragraf 22, pendapatan LO yang diakui pada saat direalisasi adalah hak yang telah diterima oleh pemerintah tanpa didahului oleh penagihan.

Dengan demikian, setoran PPh Pasal 25 yang dilakukan oleh wajib pajak sebelum masa pajak terutang adalah hak yang diterima oleh pemerintah.

Namun, BPK berpandangan kajian yang dilakukan DJP belum secara komprehensif memberikan penjelasan yang memadai untuk menyempurnakan SAP dan buletin teknis terkait, khususnya tentang pendapatan perpajakan LO sehubungan dengan hak pemerintah atas setoran pajak yang mendahului masa pajak yang seharusnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi