JAKARTA, DDTCNews – DJP bakal menyesuaikan kebijakan restitusi dalam mengamankan target penerimaan pajak pada tahun ini. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (18/2/2026).
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan Kementerian Keuangan akan melakukan penyesuaian terhadap proses restitusi. Namun, di samping itu, dia menegaskan tetap akan melakukan upaya ekstra (extra effort) dalam mengejar penerimaan pajak.
"Tahun ini kami berusaha untuk lebih smoothing dan adjust ya. Kalau memang restitusinya di level segitu ya [penerimaan pajak] brutonya harus lebih tinggi," sebut Bimo dikutip dari bisnis.com.
Bimo menilai satu-satunya upaya untuk mengejar target penerimaan pajak adalah untuk memperluas basis penerimaan. Apalagi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengamanatkan untuk tidak menetapkan jenis pajak baru maupun menaikkan tarif.
Di sisi lain, lanjutnya, restitusi PPN sejatinya menunjukkan adanya kegiatan ekonomi. Dengan adanya restitusi, kegiatan nilai tambah sesungguhnya lebih banyak input-nya ketimbang output. Artinya, konsumsi juga bergerak.
"Artinya, PPN kalau gerak, industri tuh gerak, konsumsi juga gerak. Makanya saya bilang apa? Ya gross revenue-nya [penerimaan bruto] harus naik. Kami harus lebih kerja keras untuk gross revenue-nya naik," ujarnya.
Lebih lanjut, Bimo juga menyampaikan DJP akan menggencarkan beberapa langkah strategis demi mewujudkan penerimaan pajak yang optimal dan mengejar target penerimaan pajak yang didesain lebih tinggi ketimbang sebelumnya.
Langkah tersebut antara lain ekstensifikasi, memaksimalkan sistem digital, termasuk meningkatkan kinerja coretax administration system. Selain itu, DJP terus menjaga profesionalitas dan integritas para pegawai DJP agar tetap dipercaya masyarakat.
"Kami mesti ada super extra effort yang bisa mendukung perluasan basis, memperbaiki administrasi pajak agar lebih bagus, efisien dan kencang, dan mewujudkan proses-proses bisnis yang lebih cepat juga," tutur Bimo.
Bimo pun meyakini target penerimaan pajak senilai Rp2.357,7 triliun pada tahun ini bisa tercapai sepanjang kondisi di dalam negeri tidak mengalami gejolak.
Menurut Bimo, apabila pertumbuhan penerimaan pajak bisa dijaga tetap di angka 30% seperti yang terjadi pada Januari 2026 maka target penerimaan pajak tahun ini pasti tercapai. Namun, kondisi ini tidak mudah dipertahankan karena setoran pajak cenderung naik turun sepanjang tahun.
"Nah ceteris paribus, kalau kita bisa mempertahankan 30% [pertumbuhan penerimaan pajaknya] ya pasti bisa [mencapai target]. Masalahnya, ini kan terjadi ups and downs," katanya.
Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai permohonan pengangsuran pembayaran PPh Pasal 29 kini sudah bisa lewat coretax. Selain itu, ada juga bahasan perihal kerja sama Indonesia-AS terkait dengan tarif resiprokal, NPPN, PPh Pasal 21 DTP, dan lain sebagainya.
Wajib pajak kini bisa mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29. Adapun PPh Pasal 29 adalah PPh kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh.
Apabila ditelusuri, permohonan pengangsuran pembayaran PPh Pasal 29 dapat diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Permohonan itu memiliki kode jenis pelayanan AS.21 dan kode kategori sub-layanan AS.21-01.
“AS.21-01 LA.21-01 Pengangsuran Pembayaran PPh Pasal 29,” bunyi keterangan pada sistem coretax. (DDTCNews)
Pegawai yang mendapat bonus sehingga penghasilannya melampaui Rp10 juta tetap bisa diberikan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).
Hal ini lantaran batas penghasilan Rp10 juta per bulan yang menjadi kriteria penerima insentif PPh Pasal 21 DTP hanya berlaku untuk penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur. Artinya, batasan Rp10 juta hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan atau imbalan sejenis yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan.
“Penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa: a. gaji dan tunjangan yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan; dan/atau b. imbalan sejenis yang bersifat tetap dan teratur, yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perusahaan dan/atau perjanjian kontrak kerja,” bunyi Pasal 4 ayat (4) PMK 105/2025. (DDTCNews)
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) akan memasuki babak terakhir dalam perundingan kebijakan perdagangan terkait dengan tarif impor resiprokal.
Jubir Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan berangkat ke AS pada 19 Februari 2026. Dalam kunjungannya, presiden akan meneken kesepakatan tarif impor resiprokal.
"Di sekitar tanggal tersebut, rencananya akan dilaksanakan penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART)," ujarnya. (DDTCNews)
DJP mendorong para wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas untuk segera menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).
Bila wajib pajak orang pribadi hendak menggunakan NPPN, pemberitahuan tersebut perlu disampaikan selambat-lambatnya pada 31 Maret 2026.
"Wajib pajak orang pribadi usahawan dan/atau pekerjaan bebas (dokter, notaris, dll) dengan omzet <4,8M (1 tahun pajak) dapat menghitung penghasilan neto dengan NPPN dengan syarat menyampaikan pemberitahuan NPPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui coretax," tulis DJP dalam pengumuman yang bisa dilihat setelah wajib pajak melakukan login pada akun coretax. (DDTCNews)
DJP kembali mengingatkan masyarakat perihal maraknya aksi penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan para pelaku menggunakan berbagai alasan agar tampak resmi sehingga korban menjadi percaya. Misalnya, menawarkan proses pemadanan NIK-NPWP, berdalih terkait dengan penerapan coretax system, hingga mengeklaim adanya mutasi atau promosi pejabat DJP.
"DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP," katanya sebagaimana dimuat dalam Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2026. (DDTCNews)
Pemerintah bersiap memperketat pengawasan pajak sektor digital dengan mewajibkan platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) memungut PPh dari pedagang di marketplace.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan aturan teknisnya sudah rampung. Kini, beleid tersebut tinggal menunggu persetujuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sehingga waktu pemberlakuannya masih menunggu arahan Kementerian Keuangan.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37/2025 yang mewajibkan marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual. Pungutan dihitung dari omzet yang tercantum dalam dokumen tagihan, di luar PPN dan PPnBM. (Kontan)
