KEBIJAKAN PAJAK

Lagi, DJP Tunjuk 9 Perusahaan sebagai Pemungut PPN PMSE

Dian Kurniati | Senin, 13 Februari 2023 | 14:31 WIB
Lagi, DJP Tunjuk 9 Perusahaan sebagai Pemungut PPN PMSE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) resmi menunjuk 9 perusahaan sebagai sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penunjukan tersebut menambah panjang daftar perusahaan yang menjadi pemungut PPN PMSE menjadi 143 perusahaan. Dari keseluruhan pelaku usaha yang telah ditunjuk tersebut, 118 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran senilai Rp10,7 triliun.

"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp543,9 miliar setoran Januari 2023 ini," katanya, Senin (13/2/2023).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Neilmaldrin mengatakan dari 9 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PMSE, 4 penunjukan dilaksanakan pada Desember 2022 dan 5 penunjukan pada Januari 2023. Penunjukan sebagai pemungutan PMSE pada Desember 2022 dilakukan terhadap Wondershare Global Limited, Asiaplay Taiwan Digital Entertainment Ltd., Taxamo Checkout Ltd., dan Amplitude, Inc.

Sementara itu, penunjukan pemungut PMSE pada Januari 2023 dilakukan terhadap Unity Technologies SF, Epic Games Commerce GmbH, Epic Games Entertainment International GmbH, Amazon Advertising LLC., dan Amazon Service Europe S.a.r.l.

Dia menjelaskan ke depan DJP akan terus menunjuk perusahaan yang menjual produk digital atau memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen Indonesia sebagai pemungut PPN PMSE. Hal itu dilakukan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Pelaku usaha akan ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE apabila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia lebih dari Rp600 juta setahun dan/atau memiliki traffic atau pengakses di Indonesia lebih dari 12.000 dalam setahun.

PMK 60/2022 mengatur pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN sebesar 11% terhitung sejak 1 April 2022 dan bakal naik menjadi 12% selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.

Selain itu, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE juga wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi