Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) resmi menunjuk 9 perusahaan sebagai sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penunjukan tersebut menambah panjang daftar perusahaan yang menjadi pemungut PPN PMSE menjadi 143 perusahaan. Dari keseluruhan pelaku usaha yang telah ditunjuk tersebut, 118 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran senilai Rp10,7 triliun.
"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp543,9 miliar setoran Januari 2023 ini," katanya, Senin (13/2/2023).
Neilmaldrin mengatakan dari 9 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PMSE, 4 penunjukan dilaksanakan pada Desember 2022 dan 5 penunjukan pada Januari 2023. Penunjukan sebagai pemungutan PMSE pada Desember 2022 dilakukan terhadap Wondershare Global Limited, Asiaplay Taiwan Digital Entertainment Ltd., Taxamo Checkout Ltd., dan Amplitude, Inc.
Sementara itu, penunjukan pemungut PMSE pada Januari 2023 dilakukan terhadap Unity Technologies SF, Epic Games Commerce GmbH, Epic Games Entertainment International GmbH, Amazon Advertising LLC., dan Amazon Service Europe S.a.r.l.
Dia menjelaskan ke depan DJP akan terus menunjuk perusahaan yang menjual produk digital atau memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen Indonesia sebagai pemungut PPN PMSE. Hal itu dilakukan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital.
Pelaku usaha akan ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE apabila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia lebih dari Rp600 juta setahun dan/atau memiliki traffic atau pengakses di Indonesia lebih dari 12.000 dalam setahun.
PMK 60/2022 mengatur pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN sebesar 11% terhitung sejak 1 April 2022 dan bakal naik menjadi 12% selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.
Selain itu, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE juga wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. (sap)