KPP PRATAMA SUKABUMI

Kunjungan WP ke Kantor Pajak Makin Ramai, KPP Bentuk Satgas SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Maret 2023 | 13:00 WIB
Kunjungan WP ke Kantor Pajak Makin Ramai, KPP Bentuk Satgas SPT

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sukabumi membentuk satgas khusus menyusul adanya peningkatan antusiasme wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan menjelang batas waktu pelaporan pajak tersebut berakhir.

Ketua Satgas SPT Tahunan KPP Pratama Sukabumi Kasman mengatakan terdapat pojok khusus yang dibuka di lapangan parkir KPP Pratama Sukabumi untuk pelaporan SPT Tahunan. Adapun pojok khusus tersebut ditangani langsung oleh satgas.

“Harapan kami seluruh wajib pajak dapat menyampaikan pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu. Jika ada kendala, KPP dapat memberikan asistensi kepada wajib pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Kasman menuturkan makin bertambahnya wajib pajak yang hendak aktivasi atau permintaan kembali EFIN, konsultasi pengisian SPT, dan penyampaian SPT Tahunan membuat pelayanan di TPT dan Helpdesk KPP Pratama Sukabumi perlu ditambah.

Untuk itu, lanjutnya, pojok khusus tersebut didirikan. Menurutnya, KPP siap menyambut setiap wajib pajak yang membutuhkan asistensi pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun secara online melalui DJP Online.

“Jumlah petugas satgas juga dapat ditambah sesuai dengan keadaan di lapangan utamanya mendekati 31 Maret yang merupakan batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dan 30 April yang merupakan batas pelaporan SPT Tahunan Badan,” tuturnya.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Wajib pajak orang pribadi yang hendak melakukan pelaporan SPT Tahunan dapat membawa bukti potong pajak, laporan keuangan atas usahanya, atau rekapitulasi penghasilan dalam satu tahun jika tidak membuat laporan keuangan atas usahanya.

Sementara itu, wajib pajak badan yang hendak melakukan pelaporan SPT Tahunan perlu menyiapkan laporan keuangan, setidaknya berupa neraca dan laporan laba/rugi, serta stempel badan untuk wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan secara manual.

“KPP sudah menyiapkan SDM yang sesuai dengan kebutuhan serta sarana dan prasarana yang memadai untuk kegiatan ini. Wajib pajak tidak perlu khawatir dan ragu untuk datang ke KPP apabila memerlukan asistensi,” pungkas Kasman.

Untuk kepastian jadwal dan layanan yang diberikan, wajib pajak perlu mengambil antrean secara online melalui kunjung.pajak.go.id sebelum datang ke KPP Pratama Sukabumi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi