PMK 172/2023

Sudah Mei, Master File dan Local File Harus Sudah Tersedia

Muhamad Wildan
Senin, 05 Mei 2025 | 18.30 WIB
Sudah Mei, Master File dan Local File Harus Sudah Tersedia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dokumen induk dan dokumen lokal atau master file dan local file harus sudah tersedia maksimal 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Meski dokumen yang harus dilampirkan pada SPT Tahunan adalah ikhtisar dari master file dan local file, kedua dokumen tersebut harus tersedia dalam waktu 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

"Dokumen penentuan harga transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a (master file) dan huruf b (local file) harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak," bunyi Pasal 18 ayat (1) PMK 172/2023, dikutip Senin (5/5/2025).

Master file harus memuat informasi mengenai struktur kepemilikan serta negara masing-masing anggota, kegiatan usaha yang dilakukan, harta tidak berwujud yang dimiliki, aktivitas keuangan dan pembiayaan, serta laporan keuangan konsolidasi entitas induk dan informasi perpajakan terkait afiliasi.

Adapun local file harus memuat identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan, informasi mengenai transaksi afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), informasi keuangan, serta fakta-fakta nonkeuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

Tak hanya harus menyediakan master file dan local file dalam waktu maksimal 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, wajib pajak juga harus menyerahkan kedua dokumen tersebut dalam hal diminta oleh Ditjen Pajak (DJP).

"Dirjen pajak berwenang melakukan permintaan dokumen penentuan harga transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dan huruf b," bunyi Pasal 34 ayat (1) PMK 172/2023.

Wajib pajak harus menyampaikan dokumen dalam waktu maksimal 1 bulan sejak disampaikan permintaan dalam rangka pengawasan kepatuhan dan pemeriksaan. Bila jangka waktu sebulan tidak terpenuhi, wajib pajak akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Selaras dengan PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan Pajak, wajib pajak berkewajiban untuk memenuhi surat permintaan dokumen yang disampaikan oleh pemeriksa dalam waktu maksimal sebulan.

Bila dokumen yang diminta berdasarkan surat permintaan baru disampaikan oleh wajib pajak setelah terlampauinya jangka waktu sebulan, dokumen tersebut dianggap tidak diberikan pada saat pemeriksaan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.