KEPATUHAN PAJAK

Hingga 1 Mei 2025, Rasio Kepatuhan Formal Wajib Pajak Baru 71%

Muhamad Wildan
Sabtu, 03 Mei 2025 | 10.03 WIB
Hingga 1 Mei 2025, Rasio Kepatuhan Formal Wajib Pajak Baru 71%

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 1 Mei 2025 pukul 08.00 WIB sudah ada 14,06 juta wajib yang menyampaikan SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan angka tersebut terdiri atas wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

"Jumlah tersebut terdiri dari sebanyak 13 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 1,06 juta SPT Tahunan badan," ujar Dwi, dikutip pada Sabtu (3/5/2025).

Pada tahun ini diketahui ada 19,78 juta wajib pajak yang wajib lapor SPT. Dari jumlah tersebut, DJP menargetkan rasio kepatuhan formal sebesar 81,92% dengan jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan sebanyak 16,21 juta wajib pajak.

Mengingat jumlah wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan hanya sebanyak 14,06 juta, maka rasio kepatuhan hingga 1 Mei 2025 diketahui baru sebesar 71%.

Namun, sebagaimana yang disampaikan DJP dalam keterangan resmi sebelumnya, target rasio kepatuhan formal merupakan target tahunan. Target ini tidak hanya berlaku selama 4 bulan periode penyampaian SPT Tahunan.

Sebagai informasi, UU KUP mengatur wajib pajak orang pribadi berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025, sedangkan wajib pajak badan harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.

Meski demikian, khusus untuk tahun ini, wajib pajak orang pribadi diperbolehkan untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada 11 April 2025 sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak (Kepdirjen) KEP-79/PJ/2025.

Relaksasi diberikan mengingat jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 29 dan menyampaikan SPT Tahunan 2024 bertepatan dengan rangkaian hari libur dan cuti bersama Nyepi dan Idulfitri. 

Relaksasi dalam KEP-79/PJ/2025 hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan tidak berlaku bagi wajib pajak badan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.