SRI LANKA

Krisis Berkecamuk, Presiden Sri Lanka Pertimbangkan Pajak Kekayaan

Muhamad Wildan | Senin, 15 Agustus 2022 | 20:37 WIB
Krisis Berkecamuk, Presiden Sri Lanka Pertimbangkan Pajak Kekayaan

Polisi berjaga-jaga pada Kamis (21/07/2022) setelah protes berlangsung dekat kediaman resmi presiden di Kolombo, Sri Lanka, di tengah krisis ekonomi yang mendera negara tersebut. (ANTARA FOTO/REUTERS/Adnan Abidi/UYU)
 

KOLOMBO, DDTCNews - Presiden Sri Lanka Ranil Wickremesinghe mengatakan pemerintah mempertimbangkan pengenaan pajak kekayaan untuk menekan ketimpangan.

Wickremesinghe mengatakan ketimpangan antara rumah tangga kaya dan miskin kian melebar dalam 1 dekade terakhir. Hal ini mengakibatkan masyarakat miskin kian rentan.

"Artinya kita memerlukan pajak yang lebih besar, termasuk pajak kekayaan. Pemerintah harus mempertimbangkan langkah tersebut untuk mendukung pemulihan ekonomi dan stabilitas sosial," ujar Wickremesinghe, dikutip Senin (15/8/2022).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Tanpa penerimaan pajak yang lebih tinggi, belanja negara hanya akan habis untuk belanja pegawai. Saat ini, tercatat 86% dari penerimaan pajak hanya digunakan untuk upah dan pensiun pegawai negeri.

Untuk diketahui, Pemerintah Sri Lanka tercatat banyak mengeluarkan kebijakan penerimaan pajak sejak Wickremesinghe menjabat sebagai presiden menggantikan Gotabaya Rajapaksa.

Sejak 12 Mei 2022, Sri Lanka memutuskan untuk meningkatkan tarif PPN dari 8% menjadi 12%. Sebelumnya, Rajapaksa sempat menurunkan tarif PPN dari 15% ke 8% pada Desember 2019. Penurunan tarif PPN oleh Rajapaksa ditengarai menjadi penyebab krisis ekonomi di Sri Lanka saat ini.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Tarif pajak korporasi juga diputuskan naik dari 24% menjadi 30%. Tarif terbaru tersebut berlaku atas penghasilan yang diperoleh korporasi sejak Oktober 2022.

Selanjutnya, pemberi kerja diwajibkan memotong withholding tax atas upah pegawai. Pengecualian-pengecualian pajak atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi juga dikurangi.

Seluruh reformasi pajak dan kebijakan fiskal secara umum oleh pemerintahan Wickremesinghe akan menjadi modal bagi Sri Lanka untuk menarik pinjaman dari International Monetary Fund (IMF). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M