KPP PRATAMA BONTANG

KPP Kirim Whatsapp ke Ratusan WP, Ingatkan Aturan Baru Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Mei 2022 | 16:21 WIB
KPP Kirim Whatsapp ke Ratusan WP, Ingatkan Aturan Baru Faktur Pajak

Petugas KPP Pratama Bontang mengirim Whatsapp blast kepada wajib pajak. (foto: DJP)

BONTANG, DDTCNews - Seksi Pengawasan I Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang, Kalimantan Timur mengirim Whatsapp blast kepada 395 wajib pajak yang terdaftar di wilayah tersebut.

Kepala KPP Pratama Bontang Hanis Purwanto menyampaikan pesan singkat yang dikirimkan berisi undangan sosialisasi Perdirjen Pajak PER-03/PJ/2022 terkait dengan ketentuan terbaru faktur pajak. Ratusan wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) tersebut diimbau untuk mengikuti sosialisasi yang digelar secara daring.

"Kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan informasi terkait ketentuan faktur pajak terbaru yang berlaku sejak 1 April 2022," ujar Hanis dilansir pajak.go.id, Jumat (13/5/2022).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Menurut Hanis, metode undangan melalui Whatsapp ini lebih efektif menjangkau ratusan wajib pajak di Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur. Apalagi, tidak sedikit PKP yang lokasi usahanya jauh dari pusat ekonomi kota/kabupaten.

"Terpenting informasi terkait ketentuan faktur pajak terbaru tersampaikan dan PKP bisa mengikuti sosialisasinya," kata Hanis.

Seperti diketahui, Dirjen Pajak menerbitkan Perdirjen PER-03/PJ/2022. Beleid ini menjadi pedoman pelaksana atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021. Perdirjen teranyar ini sekaligus memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pengusaha kena pajak (PKP) dalam membuat dan mengadministrasikan faktur pajak.

Salah satu poin paling menarik perhatian dalam Perdirjen ini adalah ketentuan baru mengenai batas akhir pengunggahan (upload) e-faktur. Disebutkan dalam beleid ini, e-faktur wajib diunggah (di-upload) ke Ditjen Pajak (DJP) menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari