PMK 48/2023

Kontrak Jasa Terkait Emas Diteken Sebelum 1 Mei, Begini PPh 23-nya

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Mei 2023 | 15:30 WIB
Kontrak Jasa Terkait Emas Diteken Sebelum 1 Mei, Begini PPh 23-nya

Ilustrasi. Pedagang melayani pembeli perhiasan di Toko London Lhokseumawe, Aceh, Kamis (13/4/2023). ANTARA FOTO/Rahmad/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pembayaran atas jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahannya bukan dari emas, batu permata, dan batu lainnya harus dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan PMK 48/2023.

Bila pembayaran atas jasa dilakukan berdasarkan perjanjian yang ditandatangani sebelum berlakunya PMK 48/2023, yaitu sebelum 1 Mei 2023 maka pemotongan PPh Pasal 23 tetap dilakukan sesuai dengan dengan PMK 48/2023.

"Atas penyerahan jasa ... yang dilakukan berdasarkan perjanjian yang ditandatangani sebelum berlakunya peraturan menteri ini dan pembayaran atas jasa dimaksud dilakukan sejak berlakunya peraturan menteri ini, dikenai pemotongan PPh Pasal 23," bunyi penggalan Pasal 24 PMK 48/2023, dikutip pada Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:
Cara Dapatkan Bukti Potong Pajak Bunga Tabungan dari Bank CIMB Niaga

Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2), jasa terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahannya bukan dari emas, batu permata, dan batu lainnya yang dikenai pemotongan PPh antara lain jasa modifikasi, perbaikan, pelapisan, penyepuhan, pembersihan, dan jasa lain yang sejenis.

Jika imbalan sehubungan dengan jasa terkait emas diterima oleh wajib pajak badan atau BUT maka imbalan dipotong PPh Pasal 23. Adapun imbalan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dipotong PPh Pasal 21.

Pemotongan PPh dilakukan oleh pihak yang membayarkan imbalan yang merupakan pemotong PPh. Tarif dan dasar pengenaan pajak (DPP) yang dipakai untuk pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Setelah melakukan pemotongan, pemotong wajib membuat bukti potong, menyetorkan PPh ke kas negara, dan melaporkan pemotongan ke dalam SPT Masa PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Bila pihak yang menerima imbalan atas jasa terkait dengan emas ialah wajib pajak yang memakai PPh final UMKM atau wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) maka pemberi imbalan tidak melakukan pemotongan PPh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas