TURKI

Konsep BUT Elektronik Diperkenalkan

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 24 Mei 2016 | 13:32 WIB
Konsep BUT Elektronik Diperkenalkan

ISTANBUL, DDTCNews – Pemerintah Turki memperkenalkan konsep ‘bentuk usaha tetap (BUT) elektronik’ (electronic permanent establishment) guna menjawab tantangan pajak ekonomi digital yang kian berkembang.

Konsep baru itu tercantum dalam Pasal 129 dan 130 draf amandemen ketentuan pajak Turki (Tax Procedural Law No. 213), dengan menyebutkan dua istilah baru, yakni ‘electronic taxpayer’ dan ‘electronic place of business’.

Ketentuan baru tersebut sekaligus merefleksikan Base Erosion on Profit Shifting (BEPS) Action 7, yaitu suatu aksi untuk mencegah adanya penghindaran artifisial status BUT melalui celah-celah dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty).

Baca Juga:
Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

“Penggunaan internet, intranet, atau sarana telekomunikasi sejenis untuk aktivitas komersial, industri, atau profesional yang menciptakan tempat bisnis elektronik dan menghasilkan laba dari aktivitasnya, akan dikenakan pajak di Turki,” bunyi Pasal 130 draf ketentuan tersebut.

Peningkatan arus globalisasi dan digitalisasi ekonomi dalam beberapa dekade terakhir, telah memicu terciptanya model bisnis global perusahaan multinasional yang didesain sedemikian rupa, untuk suatu tujuan yaitu menghindari timbulnya BUT di negara sumber.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya beban pajak tambahan yang dikenakan di negara sumber dari adanya BUT tersebut. Pasalnya, ada atau tidaknya BUT, menentukan apakah suatu perusahaan asing harus membayar pajak di negara tersebut atau tidak.

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Penghindaran status BUT menimbulkan kerugian besar bagi penerimaan pajak di suatu negara. Dengan ketentuan baru itu, seperti dilansir internationaltaxreview.com, Turki berharap kepatuhan pajak perusahaan multinasional, khususnya perusahaan media sosial, di negaranya dapat meningkat.

Turki adalah salah satu pendiri Organization of Economic Co-ordination and Development (OECD) sekaligus anggota the Group of Twenty (G20). Sejak 2013, kedua organisasi itulah yang menggagas proyek BEPS Action Plan guna menangkal praktik penghindaran dan penggerusan basis pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025