SELEBRITAS

Minta Fansnya Patuh Pajak, Ringgo Agus: Ayo Buat Indonesia Lebih Baik

Dian Kurniati
Senin, 27 Februari 2023 | 11.00 WIB
Minta Fansnya Patuh Pajak, Ringgo Agus: Ayo Buat Indonesia Lebih Baik

Ringgo Agus Rahman di unggahan KPP Pratama Bandung Bojonagara.

JAKARTA, DDTCNews - Aktor Ringgo Agus Rahman mengingatkan wajib pajak segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

Ringgo mengatakan pelaporan SPT Tahunan kini makin mudah karena dapat dilakukan secara online. Menurutnya, wajib pajak perlu bergegas menyampaikan SPT Tahunan karena periode pelaporannya segera berakhir.

"Ayo para warga Indonesia, bagaimana ini untuk pajaknya? Mari kita urus untuk SPT kita yang sebentar lagi batas waktunya akan berakhir," katanya dalam video yang diunggah @pajakbojonagara, dikutip pada Senin (27/2/2023).

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara itu, SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara manual atau online, seperti melalui e-filing atau e-form.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Menurut Ringgo, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak juga menjadi bentuk kontribusi untuk mendorong kemajuan Indonesia.

"Mari kita membuat Indonesia menjadi lebih baik," ujar Ringgo.

Selain soal SPT Tahunan, pemain film Keluarga Cemara tersebut turut mengajak wajib pajak melakukan validasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi. Validasi NIK sebagai NPWP juga dapat dilakukan melalui DJP Online.

Integrasi NIK sebagai NPWP diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Ketentuan tersebut mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.