SELEBRITAS

Ngaku Tak Pernah Telat Lapor Pajak, Inul Daratista: Sampeyan Gimana?

Dian Kurniati
Kamis, 20 Maret 2025 | 17.00 WIB
Ngaku Tak Pernah Telat Lapor Pajak, Inul Daratista: Sampeyan Gimana?

Unggahan Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

JAKARTA, DDTCNews - Penyanyi dangdut Inul Daratista mengajak para penggemarnya untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024.

Inul mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak. Dia pun mengaku tidak pernah telat melaksanakan semua kewajiban pajaknya tersebut.

"Saya sih sudah lapor pajak ya, enggak pernah telat. Sampeyan gimana? Ayo tak tungguin ya, cepetan dibayar," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjaksel2, dikutip pada Kamis (20/3/2025).

Inul mengatakan penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mudah menggunakan e-filing melalui DJP Online. Dengan sistem online tersebut, wajib pajak bisa menyampaikan SPT Tahunan tanpa ribet, kapan saja dan dari mana saja.

Menurutnya, wajib pajak perlu bergegas menyampaikan SPT Tahunannya sebelum batas waktu, terutama orang pribadi. Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025.

Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.

"Bulan ini ya, Say. Lapor pajaknya pakai e-filing," ujarnya.  

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.