Unggahan Kanwil Jaksel II.
JAKARTA, DDTCNews - Aktor sekaligus komedian Soleh Solihun turut mengajak wajib pajak agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024.
Soleh Solihun mengatakan wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, penyampaian SPT kini makin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui e-filing.
"Lapor pajak pakai e-filing dengan login melalui www.pajak.go.id, tanpa ribet dapat diakses di manapun dan kapanpun," katanya dalam video yang diunggah Instagram @pajakjaksel2, Sabtu (1/3/2025).
Soleh mengatakan wajib pajak perlu segera menyampaikan SPT Tahunannya sebelum batas waktu. Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025.
Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
"Saya sih sudah lapor, kalau Anda kapan?" ujar Soleh.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)