SELEBRITAS

Ingatkan Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan, Desta: Jangan Sampai Terlambat

Dian Kurniati
Sabtu, 17 Februari 2024 | 15.00 WIB
Ingatkan Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan, Desta: Jangan Sampai Terlambat

Unggahan KPP Pratama Jakarta Cilandak. 

JAKARTA, DDTCNews - Presenter Deddy Mahendra Desta mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan SPT Tahunan 2023.

Desta mengatakan wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, wajib pajak orang pribadi perlu segera menyampaikan SPT Tahunan agar tidak terlambat.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lapor SPT lebih cepat. Jangan sampai terlambat," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakcilandak, dikutip pada Sabtu (17/2/2024).

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Desta merupakan salah satu wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Cilandak. Dalam video, terlihat dia juga tengah berkunjung ke kantor pajak.

"Segala pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya sama sekali," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.