
PRESIDEN Prabowo Subianto sempat menyoroti besarnya risiko kerugian negara akibat praktik under-invoicing dalam kegiatan ekspor. Praktik manipulasi transaksi, pengalihan laba, maupun bentuk ketidakpatuhan lain yang memenuhi unsur pidana menunjukkan pentingnya instrumen penegakan hukum yang tepat sasaran.
Dalam konteks tersebut, pemeriksaan bukti permulaan (bukper) memiliki posisi yang cukup strategis sebagai instrumen untuk memperoleh bukti permulaan mengenai adanya dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.
Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2024, DJP menerbitkan 927 Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Pada tahun yang sama, kontribusi penerimaan dari aktivitas penegakan hukum tercatat sebesar Rp2,03 triliun.
Seiring dengan meningkatnya kompleksitas transaksi dan aktivitas ekonomi, tantangan penegakan hukum perpajakan ke depan juga makin beragam. Pemerintah perlu memastikan instrumen bukper mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara, perlindungan hak wajib pajak, dan kepastian hukum.
Dalam kerangka pajak sebagai kesepakatan bersama, penegakan hukum yang kuat perlu berjalan beriringan dengan prosedur yang objektif dan transparan. Karena itu, terdapat beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan untuk memperkuat tata kelola pemeriksaan bukper.
Pertama, menetapkan indikator yang lebih objektif mengenai perkara perpajakan yang dapat ditingkatkan menjadi pemeriksaan bukper.
Dari aspek regulasi, Indonesia sesungguhnya telah melakukan berbagai penyempurnaan terhadap mekanisme pemeriksaan bukper, mulai dari PMK 239/2014 hingga PMK 177/2022 yang menjadi salah satu landasan utama saat ini.
Namun, penelitian Budiharjo, Subekti, dan Widodo (2025) memberikan catatan bahwa pelaksanaan bukper masih menghadapi sejumlah tantangan.
Instrumen yang dirancang sebagai bentuk ultimum remedium—yang menempatkan pidana sebagai upaya terakhir setelah instrumen administratif tidak lagi memadai— justru berpotensi menciptakan tekanan prosedural bagi wajib pajak.
Dalam kondisi tertentu, ancaman peningkatan status perkara ke ranah pidana dapat membuat wajib pajak memilih penyelesaian administratif bukan karena kesadaran hukum, tetapi karena ketidakpastian terhadap proses yang sedang dihadapi.
Untuk itu, penetapan indikator-indikator yang objektif diperlukan untuk membantu DJP melakukan penilaian kasus wajib pajak secara komprehensif, mulai dari sisi material perkara hingga kepatuhan formal, tingkat risiko, dan level komunikasi, serta sikap kooperatif wajib pajak.
Kedua, memperkuat mekanisme pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dengan memberikan kepastian mengenai konsekuensi hukum bagi wajib pajak yang kooperatif.
Dalam merumuskan penguatan mekanisme tersebut, Indonesia dapat melihat praktik di beberapa negara. Inggris, melalui HM Revenue & Customs (HMRC), menerapkan Code of Practice 9 (COP9) melalui Contractual Disclosure Facility.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa wajib pajak yang melakukan pengungkapan penuh dan jujur diberikan kesempatan menyelesaikan perkara melalui jalur administratif dengan kepastian bahwa penyidikan pidana tidak dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan.
AS juga memiliki Voluntary Disclosure Practice (VDP) melalui unit investigasi kriminal Internal Revenue Service (IRS). Mekanisme ini memberikan kejelasan mengenai batas waktu agar suatu pengungkapan masih dianggap sukarela.
Batas waktu yang dimaksud ialah sebelum otoritas memulai pemeriksaan atau memperoleh informasi tertentu dari pihak lain. Kepastian waktu tersebut mengurangi ruang interpretasi dan memberikan perlindungan prosedural.
Ketiga, memperkuat mekanisme pengawasan atau forum lintas fungsi dalam menentukan eskalasi perkara. Harapannya, keputusan mengenai tindak lanjut bukper tidak hanya mempertimbangkan kepentingan penegakan hukum, tetapi juga perlindungan hak wajib pajak.
Belanda, misalnya, menerapkan pendekatan kelembagaan melalui protocol aanmelding en afdoening van fiscale delicten (AAFD Protocol). Dalam sistem itu, keputusan dugaan fraud pajak yang akan diselesaikan secara administratif atau diproses pidana, tidak ditentukan secara sepihak oleh otoritas pajak.
Keputusan tersebut dilakukan melalui forum tripartit yang melibatkan pejabat pajak, kepala Fiscale Inlichtingen-en Opsporingsdienst (FIOD) sebagai unit investigasi fiskal, serta jaksa penuntut umum. Model ini mampu menghadirkan mekanisme checks and balances dalam menentukan eskalasi status hukum perkara wajib pajak.
Sejatinya, ruang praktik manipulasi dan ketidakpatuhan dapat makin dipersempit melalui penegakan hukum yang terukur serta prosedur yang akuntabel.
Untuk itu, fokus penegakan hukum pajak di masa depan tidak lagi mengukur keberhasilan dari tindakan represif, tetapi pada tingkat keadilan yang substantif, kepercayaan pada regulasi, dan terbentuknya kepatuhan sukarela yang diimbangi dengan sistem perpajakan yang modern.
Indonesia selayaknya memastikan arah peneguhan pajak yang berdaulat dan berkeadilan itu. (rig)
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.
