JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Hukum masih memblokir sekitar 700.000 badan usaha dan yayasan yang belum melaporkan pemilik manfaat akhir atau beneficial ownership (BO).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan jumlah tersebut merupakan sisa dari hampir 2 juta badan usaha dan yayasan yang diblokir pada tahun lalu. Hingga saat ini, sekitar 700.000 entitas masih belum memenuhi kewajiban pelaporan beneficial ownership.
"BO ini penting untuk mengetahui siapa sebenarnya pemilik manfaat terakhir dari sebuah badan usaha termasuk afiliasinya," katanya, dikutip pada Selasa (27/10/2026).
Menurut Supratman, belum adanya perkembangan dalam pelaporan beneficial ownership oleh ratusan ribu entitas tersebut menimbulkan dugaan bahwa sebagian badan usaha sudah tidak aktif.
Atas dasar itu, Kementerian Hukum berencana memasukkan badan usaha yang bersangkutan ke dalam daftar badan usaha tidak aktif. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola administrasi badan usaha di lingkungan Kementerian Hukum.
"Jangan-jangan badan usaha yang 700.000 ini sekalipun terdaftar di AHU tetapi sesungguhnya mungkin sudah tidak beroperasi," ujarnya.
Kewajiban pelaporan beneficial ownership berkaitan dengan upaya pemerintah memperkuat transparansi kepemilikan korporasi. Informasi tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi pihak yang sesungguhnya memperoleh manfaat dari suatu badan usaha, termasuk pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengannya.
Pengaturan mengenai beneficial ownership juga mengalami perubahan melalui Permenkum 2/2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi. Regulasi ini memperkuat mekanisme verifikasi dan pengawasan data pemilik manfaat korporasi. Simak: Aturan Beneficial Ownership Direvisi, Semua Korporasi Kini Harus Lapor
Supratman menegaskan penataan data badan usaha tersebut merupakan bagian dari pembenahan tata kelola di Kementerian Hukum, khususnya pada Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU). (dik)
