
MEMBAYAR pajak bukan sekadar aktivitas ekonomi, tetapi juga keputusan perilaku. Wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya tidak selalu dilandasi niat untuk tidak patuh. Banyak faktor dapat memengaruhinya, misalnya lupa, terbiasa menunda, merasa prosesnya rumit, atau belum memiliki literasi pajak yang memadai.
Namun, compliance tidak cukup hanya mengandalkan niat baik. Wajib pajak yang berkomitmen untuk membayar pajak tetap membutuhkan sistem yang mampu mencegah kesalahan dan memastikan kewajiban perpajakan dijalankan secara konsisten.
Kepatuhan pajak dapat dilihat melalui 2 pendekatan yang saling melengkapi, yaitu behavioural insight dan internal control. Behavioural insight berfokus pada manusia dan bagaimana keputusan dibuat, sedangkan internal control berfokus pada proses yang memastikan keputusan tersebut diterjemahkan menjadi tindakan yang benar.
Dengan demikian, behavioural insight dapat membangun kemauan untuk patuh, sedangkan internal control memperkuat kemampuan untuk menjalankan kepatuhan secara konsisten.
Gagasan tersebut sejalan dengan pemikiran Richard Thaler dan Cass Sunstein dalam Nudge (2008). Mereka menunjukkan manusia tidak selalu mengambil keputusan secara rasional. Cara sebuah pilihan disajikan (choice architecture) dapat memengaruhi perilaku tanpa harus memaksa seseorang.
Dalam perpajakan, prinsip tersebut berarti pemerintah tidak selalu harus memperberat sanksi. Dalam kondisi tertentu, mengubah cara informasi disampaikan atau menyederhanakan proses dapat ikut mendorong kepatuhan.
Di Inggris, HM Revenue & Customs (HMRC) pada 2011 pernah mengirimkan surat kepada wajib pajak yang terlambat membayar dengan memasukkan informasi mengenai norma sosial. Salah satu pesan menyampaikan bahwa sebagian besar orang dengan kondisi serupa di wilayah tersebut telah membayar pajak tepat waktu.
Hasilnya cukup menarik. Salah satu variasi surat meningkatkan tingkat pembayaran dari 34% menjadi 39%. Tidak ada perubahan tarif pajak maupun sanksi. Yang diubah adalah persepsi mengenai apa yang telah dilakukan orang-orang di sekitarnya.
HMRC sendiri menjelaskan bahwa behavioural insights digunakan untuk memahami bagaimana manusia mengambil keputusan dan telah diterapkan dalam kebijakan, pelayanan, maupun penyuluhan perpajakan.
Di sisi wajib pajak atau perusahaan, terdapat Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang dapat menjembatani prosedur akuntansi antar-divisi sekaligus mendukung penelaahan atas proses akuntansi. Namun, SPI tetap bergantung pada manusia sehingga masih rentan terhadap human error maupun manipulasi.
DJP dan wajib pajak seharusnya berjalan beriringan. Keduanya perlu memakai “sepatu” yang sama dalam memahami perilaku, mengurangi hambatan, memperkuat sistem pengendalian, dan pada akhirnya membangun trust.
Salah satu kerangka yang dapat digunakan di sisi wajib pajak adalah Tax Control Framework (TCF). TCF tidak sekadar berupa prosedur pengendalian pajak, tetapi juga mencakup tata kelola yang mengintegrasikan budaya organisasi, manajemen risiko, dan pengendalian internal.
Dalam kerangka cooperative compliance, DJP dapat memanfaatkan kualitas TCF wajib pajak sebagai salah satu dasar untuk memahami profil risiko dan menentukan intensitas pengawasan.
Di sisi lain, perusahaan dapat menggunakan TCF untuk membangun lingkungan internal yang memastikan keputusan pajak yang tepat menjadi bagian dari proses bisnis.
OECD (2016) menempatkan TCF sebagai elemen penting dalam cooperative tax compliance. Dalam kerangka itu, otoritas pajak tidak hanya melihat hasil akhir berupa jumlah pajak yang dibayar, tetapi juga menilai apakah perusahaan memiliki sistem pengendalian pajak yang mampu menghasilkan kepatuhan secara konsisten.
Keberadaan TCF bukan berarti enforcement menjadi tidak penting. Sebaliknya, pengawasan dan penegakan hukum tetap diperlukan untuk menjaga kredibilitas sistem.
Dalam konteks Indonesia, terdapat beberapa langkah yang dapat ditempuh agar hubungan antara DJP dan wajib pajak bergerak ke arah tersebut. Pertama, memastikan aplikasi perpajakan berjalan selaras dengan regulasi yang berlaku.
Sistem administrasi perpajakan terbaru (coretax administration system) misalnya, perlu mampu mengakomodasi perubahan regulasi secara tepat waktu, termasuk ketentuan terbaru yang memengaruhi penerbitan Surat Keterangan.
Aplikasi yang baik juga dapat membantu untuk mendeteksi risiko, memberikan early warning, serta memanfaatkan data prepopulated untuk mengurangi potensi kesalahan.
Dengan dukungan mekanisme pengawasan berbasis risiko, wajib pajak yang secara konsisten menunjukkan kepatuhan dan merespons imbauan dengan baik dapat diperlakukan sesuai dengan profil risikonya.
Kedua, TCF yang baik seharusnya membantu perusahaan mencegah underinvoicing dan underreporting. Sistem dapat memberikan pengingat untuk melakukan tax review atas setiap kontrak, mengidentifikasi lawan transaksi, menentukan jenis jasa, memastikan apakah barang memperoleh fasilitas, serta memeriksa nilai kontrak, purchase order, invoice, barang atau jasa yang diterima, dan cara pembayaran.
Selain itu, sistem dapat memberikan pengingat untuk melakukan rekonsiliasi omzet antara SPT Masa dan laporan keuangan. Dengan demikian, potensi ketidaksesuaian dapat diidentifikasi lebih awal sebelum berkembang menjadi sengketa.
Ketiga, perusahaan dapat menambahkan knowledge management ke dalam TCF. Hal ini dapat membantu wajib pajak ketika menghadapi persoalan yang belum diatur secara tegas atau ketika perusahaan mulai beroperasi pada industri yang belum familiar.
Dalam praktiknya, wajib pajak sering kali membutuhkan penegasan atas ketentuan yang masih menimbulkan ruang interpretasi, misalnya terkait perlakuan PPh Pasal 23 atas royalti.
Melalui knowledge management, perusahaan dapat mendokumentasikan dasar hukum, pertimbangan, dan posisi pajak yang diambil sesuai dengan kondisi yang dihadapi.
TCF juga dapat dilengkapi dengan sistem peringatan apabila terdapat perubahan regulasi perpajakan maupun standar akuntansi yang relevan terhadap kegiatan perusahaan.
Keempat, DJP dapat memanfaatkan planning prompt untuk membantu wajib pajak mengubah niat menjadi rencana. Berbeda dengan sekadar pengingat, planning prompt mendorong wajib pajak menentukan langkah konkret sebelum batas waktu pelaporan.
Misalnya, DJP dapat mengirimkan email atau notifikasi menjelang pelaporan SPT PPN yang meminta wajib pajak memeriksa apakah masih terdapat penjualan yang belum diterbitkan faktur, pajak masukan yang belum dikreditkan, retur yang belum dicatat, serta konsekuensi apabila pelaporan terlambat.
Pendekatan semacam ini berpotensi lebih efektif apabila dilakukan sejak dini. Informasi mengenai potensi ketidaksesuaian yang disampaikan lebih awal dapat membantu wajib pajak memperbaiki kewajibannya ketika kemampuan untuk membayar dan memperbaiki administrasi masih tersedia, ketimbang ketika masalah baru diketahui beberapa tahun kemudian.
Pada akhirnya, behavioural insight, TCF, dan pengawasan berbasis risiko tidak perlu diposisikan sebagai pendekatan yang saling menggantikan. Ketiganya dapat saling melengkapi untuk membangun hubungan perpajakan yang lebih kooperatif. (rig)
