News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkum Gratiskan 19 Jenis Hak Cipta, Begini Strategi Jaga PNBP

[DDTCNews] Redaksi
Selasa, 27 Oktober 2026 | 08.30 WIB
Kemenkum Gratiskan 19 Jenis Hak Cipta, Begini Strategi Jaga PNBP
<p>Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kini menerapkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp0 untuk 19 jenis layanan pencatatan hak cipta dan hak terkait.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan usulan tarif Rp0 tersebut sudah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Menurutnya, kebijakan ini memang berpotensi mengurangi PNBP, tetapi pemerintah menyiapkan strategi kompensasi melalui peningkatan penerimaan dari layanan paten.

"Lewat Ditjen Kekayaan Intelektual, saya telah mengirim surat kepada menteri keuangan agar 19 tarif yang terkait dengan hak cipta atau 19 jenis layanan hak cipta di Kementerian Hukum menjadi Rp0," katanya, dikutip pada Selasa (27/10/2026).

Cakupan kebijakan tersebut meliputi 19 jenis ciptaan yang dilindungi berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU 28/2014 tentang Hak Cipta, yaitu buku dan karya tulis lainnya; ceramah, kuliah, dan pidato; alat peraga pendidikan; lagu dan musik; drama, tari, dan koreografi; karya seni rupa; karya seni terapan; dan karya arsitektur.

Selain itu, tarif Rp0 juga berlaku untuk jenis ciptaan peta; karya seni batik atau motif lainnya; fotografi; potret; sinematografi; karya hasil terjemahan dan transformasi; transformasi ekspresi budaya tradisional; kompilasi ciptaan atau data; kompilasi ekspresi budaya tradisional; permainan video; serta program komputer.

Supratman mengungkapkan PNBP dari layanan hak cipta pada 2025 mencapai Rp45,2 miliar. Sementara itu, hingga 26 Oktober 2026, PNBP dari layanan tersebut tercatat sebesar Rp26,23 miliar.

"Bahwa potensi pengurangan penerimaan negara, kami akan lakukan cross-subsidy, jadi subsidi silang. Kita akan mendorong untuk mengganti penerimaan negara," ujarnya.

Dia menyebut pemerintah akan mendorong peningkatan penerimaan dari layanan paten untuk mengompensasi potensi penurunan PNBP hak cipta. Menurutnya, paten merupakan salah satu sumber PNBP terbesar di Ditjen Kekayaan Intelektual.

Guna mendukung upaya tersebut, Kementerian Hukum berencana menggelar forum bisnis paten pada November 2026. Forum itu akan mempertemukan inventor dan pelaku usaha guna mendorong perjanjian lisensi paten.

Selain pencatatan hak cipta, pemerintah juga menetapkan tarif Rp0 untuk layanan pemblokiran situs bajakan. Sebelumnya, layanan tersebut dikenai PNBP sebesar Rp1 juta.

Supratman berharap kebijakan tarif Rp0 dapat meningkatkan pencatatan karya sekaligus mendorong perkembangan industri ekonomi kreatif. "Kami berharap segera dicatatkan hak ciptanya karena itu memiliki nilai ekonomis," imbuhnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.