
CORETAX menjanjikan pelaporan SPT Tahunan yang lebih efisien melalui data prepopulated. Penghasilan dan potongan pajak yang sebelumnya harus diinput ulang kini dapat langsung muncul dalam SPT wajib pajak.
Namun, otomatisasi belum tentu membuat pelaporan menjadi lebih mudah bagi semua wajib pajak. Hingga 27 Juli 2026, DJP telah menerima 13,9 juta SPT Tahunan 2025 melalui Coretax (DDTCNews, 2026).
Di sisi lain, 317.923 wajib pajak orang pribadi terindikasi melakukan kesalahan dalam pengisian SPT Tahunan 2025 (Detik Finance Official, 2026). Salah satu fenomena yang sering ditemukan adalah penghapusan data prepopulated (Siswanto, 2026).
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalannya bukan lagi sekadar apakah data tersedia secara otomatis, tetapi apakah wajib pajak dapat memahami, memverifikasi, dan mempercayai data tersebut.
Praktik pre-filling sendiri telah diterapkan secara luas. Sebanyak 87,7% administrasi pajak yang tercakup dalam survei OECD telah menggunakan pendekatan serupa untuk SPT pajak penghasilan orang pribadi (OECD, 2025).
Namun demikian, pengalaman berbagai negara juga menunjukkan bahwa kelengkapan data tetap perlu diikuti dengan fitur yang membantu wajib pajak memahami dan memeriksa informasi yang disajikan.
Oleh karena itu, fitur prepopulated tersebut perlu dikembangkan agar tidak menjadi sekadar isian otomatis, tetapi mampu memberikan penjelasan yang memadai, pendampingan berbasis teknologi, serta notifikasi yang responsif.
Walaupun ketersediaan data merupakan salah satu karakteristik administrasi pajak yang mapan (OECD, 2022), penerapannya perlu didukung fitur yang berorientasi pada kebutuhan wajib pajak atau wajib pajak sentris.
Sebagai contoh, myTax Australia menyediakan data yang cukup lengkap, mulai dari gaji, bunga bank, hingga portofolio saham. Namun, otoritas pajaknya tetap mengoreksi ratusan ribu laporan karena terdapat perbedaan data dan informasi yang belum tercantum (ATO, 2026).
Artinya, kelengkapan data saja belum cukup. Wajib pajak orang pribadi juga perlu memahami dan memverifikasinya. Di Coretax, data prepopulated PPh Pasal 21 dan unifikasi juga perlu disertai informasi dasar, seperti arti dan sumber datanya.
Contohnya, “Penghasilan Dalam Negeri dari Pekerjaan” sebesar Rp120 juta dapat dijelaskan sebagai penghasilan dari pemberi kerja berupa gaji, tunjangan, dan sejenisnya. Data tersebut berasal dari “Jumlah Penghasilan Bruto (1-7)” pada Bukti Pemotongan A1 Masa Pajak Terakhir.
Namun, penjelasan statis tersebut belum tentu dapat menjawab setiap kondisi wajib pajak orang pribadi. Pada titik inilah artificial intelligence (AI) dapat berperan untuk memberikan penjelasan sesuai dengan konteks.
Survei Inventory of Tax Technology Initiatives (ITTI) pada 2024 mencatat 29 dari 38 otoritas pajak negara anggota OECD telah mengadopsi AI. Singapura, misalnya, telah menggunakan teknologi untuk menjelaskan konsep perpajakan secara lebih sederhana kepada wajib pajak orang pribadi (OECD, 2025).
Hal yang perlu digarisbawahi, AI hanya berperan memberikan penjelasan berdasarkan konteks yang disampaikan, bukan mengambil alih tanggung jawab wajib pajak orang pribadi atau membuat keputusan perpajakan.
Contoh, seorang pegawai yang juga menjalankan pekerjaan bebas mungkin bingung apakah penghasilannya harus dilaporkan sebagai “Penghasilan Dalam Negeri dari Pekerjaan” atau “Penghasilan Dalam Negeri dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas”.
Nah, AI pendamping semestinya dapat menjelaskan perbedaan karakteristik kedua jenis penghasilan tersebut serta memberikan contoh berdasarkan konteks yang disampaikan wajib pajak orang pribadi.
Dengan kombinasi penjelasan statis dan dinamis itu, wajib pajak orang pribadi dapat memverifikasi data prepopulated dengan lebih baik.
Tahap berikutnya adalah memastikan sistem memberikan respons ketika wajib pajak orang pribadi memilih mengubah data yang tersedia. Saat ini, notifikasi Coretax ketika WP OP mengubah data prepopulated masih bersifat umum.
Misalnya, Apakah Anda yakin ingin mengubah/menghapus data ini? Padahal, untuk mendukung kepatuhan, Coretax dapat menggunakan notifikasi yang merespons tindakan wajib pajak secara lebih dinamis (Fonseca & Grimshaw, 2017).
Contoh lain, seorang pegawai telah berhenti bekerja, tetapi pemberi kerja masih menerbitkan Bupot PPh 21 akibat kesalahan administrasi.
Ketika wajib pajak orang pribadi mengubah atau menghapus data itu, coretax dapat mengingatkan: Terdapat perbedaan dengan data prepopulated dari Bupot PPh 21. Pastikan data yang diubah atau dihapus telah sesuai dengan dokumen dan kondisi sebenarnya.
Notifikasi tersebut tidak menghalangi wajib pajak orang pribadi untuk mengubah data prepopulated. Sebaliknya, notifikasi mendorong wajib pajak untuk melakukan verifikasi ulang dan menyimpan dokumen pendukung.
Rangkaian fitur tersebut pada akhirnya bekerja secara berurutan. Apabila wajib pajak orang pribadi belum memahami data prepopulated, mereka dapat mengklik tombol yang menjelaskan arti dan sumber data. Mereka juga dapat bertanya kepada AI dengan terlebih dahulu memberikan konteks yang relevan.
Setelah memverifikasi data prepopulated, wajib pajak orang pribadi dapat mempertahankan atau mengubah data tersebut. Apabila memilih untuk mengubahnya, notifikasi pengingat verifikasi ulang dapat muncul sebelum perubahan dilakukan.
Dengan mendorong verifikasi data secara bertahap, rangkaian fitur tersebut berpotensi mengurangi jumlah SPT Tahunan yang perlu dikoreksi sekaligus menekan pertanyaan repetitif kepada DJP. Alhasil, DJP dapat mengalokasikan lebih banyak sumber dayanya untuk edukasi, konsultasi, atau program produktif lainnya.
Penerapan ketiga fitur tersebut juga dapat menyediakan umpan balik bagi DJP untuk mengidentifikasi bagian SPT Tahunan yang paling sering membingungkan WP OP sekaligus memperbaiki kualitas data prepopulated yang bersumber dari basis data DJP maupun pihak ketiga.
Dalam kerangka pajak sebagai kesepakatan bersama, otomatisasi seharusnya tidak mengurangi peran wajib pajak dalam memahami dan memastikan kebenaran informasi perpajakannya.
Data yang transparan, mudah dipahami, dan dapat diverifikasi akan membuat digitalisasi tidak hanya mempermudah administrasi, tetapi juga turut membangun kepercayaan antara wajib pajak dan otoritas pajak. (rig)
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.
