YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemkot Yogyakarta resmi menurunkan tarif Pajak Air Tanah (PAT) melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta 2/2026.
Melalui beleid tersebut, tarif PAT untuk badan usaha milik daerah (BUMD) air minum atau PDAM dipangkas dari 20% menjadi 10%. Sementara itu, tarif PAT bagi badan usaha lainnya diturunkan dari 20% menjadi 12,5%.
"Tarif barunya sudah berlaku sejak Perda 2/2026 diundangkan. Jadi, tagihan PAT per bulan ini [Oktober] seharusnya sudah turun," kata Kepala Bidang Pembukuan, Penagihan, dan Pengembangan BPKAD Kota Yogyakarta Putut Purwandono, dikutip pada Senin (19/10/2026).
Penyesuaian tarif ditujukan untuk meringankan beban fiskal para pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah untuk kegiatan bisnis. Namun, besaran tagihan PAT tidak semata-mata bergantung pada persentase tarif, tetapi juga dipengaruhi oleh Nilai Perolehan Air (NPA).
Untuk itu, penurunan tarif PAT diharapkan mampu menahan kenaikan beban wajib pajak saat nilai perolehan air meningkat. Selain air tanah, pelaku usaha juga memiliki alternatif untuk memenuhi kebutuhan air melalui layanan berlangganan PDAM Tirtamarta Kota Jogja.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Krisnadi Setyawan menjelaskan penyesuaian tarif PAT merupakan respons atas terbitnya Pergub DIY 21/2025 yang merevisi Pergub 73/2016. Berdasarkan simulasi, regulasi baru tersebut berpotensi menaikkan PAT bagi wajib pajak skala besar secara signifikan.
"Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap beban fiskal yang ditanggung pelaku usaha serta potensi dampaknya terhadap investasi dan keberlanjutan bisnis, khususnya di Kota Jogja yang punya keterbatasan sumber daya air tanah dan tekanan lingkungan yang tinggi," tuturnya.
Krisnadi menilai Panitia Khusus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Pansus PDRD) perlu mengkaji ulang kebijakan tarif PAT. Melalui kajian ulang tersebut, struktur tarif diharapkan menjadi lebih adil dan adaptif terhadap kondisi sosial ekonomi daerah.
Krisnadi menyebut tarif PAT harus memperhitungkan kemampuan wajib pajak sekaligus dinamika ekonomi lokal. Dia juga menekankan pemda memiliki peran penting dalam menjaga agar kebijakan fiskal tidak memberikan tekanan berlebihan terhadap pelaku usaha.
Seperti dilansir jogjapolitan.harianjogja.com, realisasi penerimaan PAT Kota Yogyakarta tercatat melampaui target. Pada 2025, realisasi penerimaan PAT mencapai Rp5,94 miliar atau 132,16% dari target.
Hingga 16 Oktober 2026, realisasi PAT sudah menembus Rp8,60 miliar atau 107,37% dari target tahun berjalan yang ditetapkan sebesar Rp8,01 miliar. (rig)
