Pada dasarnya, tindakan penagihan terhadap Penanggung Pajak atas WP Badan dilakukan secara berurutan. Namun, urutan tersebut tidak berlaku jika terdapat kondisi tertentu yang dapat menghambat atau meningkatkan risiko penagihan.
Kondisi itu antara lain Objek Sita tidak ditemukan, Barang Penanggung Pajak telah disita pihak ketiga, dilakukan Penagihan Seketika dan Sekaligus, atau hak penagihan akan daluwarsa dalam waktu kurang dari 2 tahun.
Urutan juga dapat dikesampingkan jika ada indikasi Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia, badan akan dibubarkan atau direstrukturisasi, terdapat tanda-tanda kepailitan, kegiatan usaha akan dihentikan atau diperkecil, maupun jika Penanggung Pajak dapat membuktikan bahwa kedudukannya tidak dapat dibebani Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak. (rig)
