Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Perhatikan 4 Hal Ini Saat Ajukan Izin Konsultan Pajak Lewat MS Forms

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 19 Oktober 2026 | 12.00 WIB
Perhatikan 4 Hal Ini Saat Ajukan Izin Konsultan Pajak Lewat MS Forms
<p>Laman Form Layanan Perizinan Konsultan Pajak. (foto: hasil tangkapan layar)</p>

JAKARTA, DDTCNews - Seiring dengan diterbitkannya PMK 55/2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak, pemerintah melakukan penyesuaian mekanisme penyelenggaraan layanan perizinan konsultan pajak.

Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) menyatakan permohonan izin konsultan pajak disampaikan sementara waktu melalui laman Microsoft Forms Layanan Perizinan Konsultan Pajak.

"Microsoft Forms disediakan sebagai sarana layanan transisi selama proses persiapan implementasi Sistem Informasi Profesi Keuangan (SIPK) Terpadu," tulis DJSPSK dalam laman Kemenkeu Learning Center (KLC), dikutip pada Senin (19/10/2026).

Sebelumnya, permohonan izin konsultan pajak diajukan melalui aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) Kemenkeu. Namun, aplikasi SIKOP tidak lagi digunakan sebagai sarana pengajuan permohonan izin konsultan pajak.

Saat ini, Kemenkeu tengah menyiapkan aplikasi baru untuk menggantikan SIKOP, yaitu SIPK atau disebut juga dengan Satu Profesi Keuangan (Satu Profkeu). Ke depan, seluruh layanan konsultan pajak akan dilakukan melalui SIPK.

"Penggunaan Microsoft Forms bersifat sementara. Selanjutnya, seluruh layanan konsultan pajak akan dilaksanakan secara terintegrasi melalui SIPK sebagai platform layanan resmi dan permanen," ulas DJSPSK dalam KLC Kemenkeu.

Lebih lanjut, DJSPSK menyampaikan ada 4 perihal teknis dalam pengajuan izin lewat MS Forms yang perlu diperhatikan konsultan pajak selaku kuasa dari wajib pajak.

Pertama, pemohon yang mengajukan permohonan izin praktik konsultan pajak perlu mengisi MS Form sesuai dengan jenis layanan, mengirim formulir secara elektronik, menunggu email konfirmasi dari sistem, dan mengunggah dokumen pada folder yang diberikan.

Kedua, setelah mengirim form permohonan, pemohon akan menerima email konfirmasi yang berisi nomor tiket permohonan, jenis layanan yang diajukan, daftar dokumen yang harus diunggah, dan tautan (link) folder untuk mengunggah (upload) dokumen.

Ketiga, fungsi tiket yang diterima oleh pemohon akan digunakan untuk mengidentifikasi permohonan, korespondensi dengan petugas, melacak status permohonan, dan konfirmasi kelengkapan dokumen. Contoh, tiket yang tertera pada email dapat berbentuk angka dan huruf seperti KP-20260820-0001.

Keempat, proses penerbitan izin konsultan pajak membutuhkan waktu lima 5 hari kerja sejak berkas diterima lengkap. Apabila hasil verifikasi lengkap dan benar, izin akan diproses lalu diterbitkan.

Sebaliknya, apabila berkas belum lengkap, pemohon menerima notifikasi untuk melengkapi dokumen. Selanjutnya, surat keputusan diunggah ke folder dokumen, lalu pemohon akan menerima email pemberitahuan bahwa izin telah dapat diunduh.

"Pemohon memiliki waktu paling lama 30 hari kerja sejak pemberitahuan untuk mengunggah kelengkapan dan mengisi form konfirmasi dengan nomor tiket sebelum berkas diverifikasi kembali," jelas DJSPSK dalam KLC Kemenkeu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.