
KEPASTIAN hukum pajak tidak hanya mensyaratkan ketersediaan undang-undang. Prasyarat tersebut juga menuntut keselarasan antara norma pokok dan aturan pelaksana, ketegasan rumusan norma, keandalan infrastruktur pelaksanaan, serta konsistensi forum penyelesaian sengketa.
Terdapat 4 masalah yang secara empiris menunjukkan keempat dimensi tersebut masih membutuhkan perhatian serius untuk mewujudkan kepastian hukum dan penegakan pajak yang berkeadilan sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan publik.
Masalah pertama adalah sinkronisasi regulasi turunan dan asas legalitas. Ketentuan Pasal 23A UUD NRI 1945 menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Asas tersebut memiliki 2 fungsi. Pertama, fungsi konstitutif, yaitu pajak hanya sah dipungut apabila berdasarkan undang-undang. Kedua, fungsi protektif, yaitu melindungi wajib pajak dari tindakan sewenang-wenang eksekutif terhadap hak miliknya.
Menurut UU 12/2011, undang-undang dapat mendelegasikan pengaturan teknis kepada PP, Perpres, PMK, atau Peraturan Dirjen Pajak. Namun, delegasi tersebut dianggap sah sepanjang mengatur pelaksanaan dan tidak menciptakan norma baru.
Persoalan dapat muncul karena beberapa faktor struktural, antara lain delegasi terbuka tanpa sunset clause, kompleksitas teknis yang membutuhkan waktu lebih panjang dari jadwal politik, tekanan target penerimaan yang mendorong tanggal berlaku ditetapkan lebih dahulu, serta kebiasaan mengumumkan kebijakan melalui konferensi pers sebelum aturan resminya diundangkan.
Sebagai contoh, kenaikan tarif PPN menjadi 12% telah memiliki dasar hukum sejak berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Berdasarkan undang-undang tersebut, jadwal penerapan PPN 12% berlaku mulai 1 Januari 2025.
Namun, PMK 131/2024 baru mengatur skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain untuk barang nonmewah, sedangkan PMK yang mengonsolidasikan ketentuan terkait baru terbit pada 4 Februari 2025 (Kementerian Keuangan, PMK No. 131/2024; PMK No. 11/2025).
Kondisi itu menunjukkan adanya masa transisi ketika tarif baru telah berlaku, sedangkan sebagian ketentuan teknis masih dalam proses penyesuaian dan konsolidasi. Situasi seperti ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Masalah kedua ialah ketegasan batasan norma dan beban multitafsir. Pasal 6 ayat (1) UU PPh merumuskan biaya yang dapat dikurangkan melalui prinsip 3M, yaitu mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Prinsip tersebut bersifat evaluatif, bukan kuantitatif.
UU PPh tidak selalu menetapkan batas nilai atau persyaratan dokumentasi secara terperinci untuk setiap jenis biaya. Akibatnya, sejumlah biaya yang berada dalam area interpretasi, seperti entertainment atau representasi, promosi dan CSR, metode penyusutan, hingga piutang tak tertagih, berpotensi menjadi objek koreksi fiskal dengan standar pembuktian yang berbeda-beda.
Kondisi tersebut dapat membuka ruang perbedaan penafsiran antar-Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sehingga penerapan aturan berpotensi berbeda dari satu kasus ke kasus lainnya. Padahal, kepastian hukum membutuhkan penerapan norma yang konsisten dan dapat diprediksi.
Masalah ketiga adalah keandalan sistem digital dan kepastian pembuktian. Digitalisasi administrasi pajak menggeser sebagian titik kepastian hukum dari norma substantif menuju infrastruktur teknis yang berada di luar kendali wajib pajak.
Pasal 36 ayat (1) huruf a UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) memungkinkan pengurangan atau penghapusan sanksi apabila sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
Namun demikian, implementasinya masih berbasis permohonan individual dan belum bekerja secara otomatis ketika log sistem menunjukkan adanya downtime.
Dalam kondisi tersebut, data kegagalan sistem pada umumnya dikuasai oleh DJP, sedangkan wajib pajak hanya memiliki bukti dari sisi pengguna. Asimetri informasi ini berpotensi membuat perlindungan dari sanksi bergantung pada proses administratif, meskipun gangguan sistem dapat diverifikasi secara objektif.
Pada aspek pembuktian, Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE menegaskan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah dan perluasan dari alat bukti yang diakui dalam hukum acara Indonesia (UU ITE 2008 jo. UU No. 19/2016).
Namun, keabsahan tersebut tetap mensyaratkan keautentikan, keutuhan, dan ketersediaan data sebagaimana diatur dalam pasal 6, pasal 15, dan pasal 16. Ketiga syarat tersebut dapat menjadi titik krusial ketika data dikuasai oleh DJP atau pihak ketiga pemungut.
Kondisi serupa dapat muncul dalam skema PMK 37/2025 yang mengatur pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang online oleh marketplace tertentu. Saat wajib pajak menyoal akurasi data tersebut, ia dapat menghadapi kesulitan untuk membuktikan ketidakakuratan sistem yang berada dalam penguasaan pihak lain.
Persoalan tersebut menjadi makin penting apabila belum tersedia pedoman baku mengenai autentikasi bukti elektronik dalam proses keberatan maupun persidangan pajak.
Masalah keempat adalah keadilan prosedural dan konsistensi putusan sengketa. Selama lebih dari 2 dekade, UU Pengadilan Pajak menempatkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak di bawah Kementerian Keuangan.
Konstruksi tersebut menimbulkan persoalan mengenai independensi kelembagaan. Dalam praktik sengketa pajak, perbedaan putusan terhadap isu yang serupa juga dapat menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan hukum.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XXI/2023 kemudian mengoreksi konstruksi tersebut dengan mengalihkan pembinaan Pengadilan Pajak sepenuhnya kepada Mahkamah Agung (MA), dengan masa transisi hingga paling lambat 31 Desember 2026.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diperhatikan, antara lain desain spesialisasi penanganan perkara pajak di Mahkamah Agung, harmonisasi hukum acara, sinkronisasi regulasi lintas UU Pengadilan Pajak, UU PTUN, dan UU Mahkamah Agung.
Lalu, penyesuaian kelembagaan dan sumber daya manusia, serta pengembangan basis yurisprudensi digital agar hakim pada berbagai majelis memiliki rujukan yang lebih konsisten.
Independensi kelembagaan perlu diikuti dengan konsistensi putusan. Tanpa rujukan yang memadai, wajib pajak maupun otoritas pajak akan menghadapi tingkat prediktabilitas yang lebih rendah dalam penyelesaian sengketa. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat meningkatkan compliance cost, baik bagi korporasi besar maupun pelaku UMKM.
Untuk membangun kepercayaan publik, keempat masalah tersebut perlu menjadi perhatian bersama dalam upaya memperkuat kepastian hukum melalui empat langkah strategis.
Pertama, menerapkan prinsip no delegated regulation, no enforcement, yaitu kewajiban baru tidak ditegakkan sebelum peraturan pelaksana yang dibutuhkan tersedia. Kebijakan transisi juga perlu dituangkan secara tertulis melalui mekanisme formal, bukan hanya melalui siaran pers.
Kedua, menyusun pedoman teknis dengan parameter yang lebih terukur dan safe harbour untuk isu seperti deductible expense dan transfer pricing, serta menstandarkan penerapan sanksi bunga antar-KPP sehingga ruang diskresi dapat diuji secara lebih objektif.
Ketiga, mendorong DJP memublikasikan log downtime resmi yang dapat diverifikasi secara independen serta mengubah relaksasi sanksi yang bersifat ad hoc menjadi mekanisme yang lebih otomatis berdasarkan prinsip non-penalization for system failure.
Keempat, memperkuat desain spesialisasi penanganan perkara pajak di Mahkamah Agung serta membangun basis yurisprudensi digital sehingga independensi kelembagaan yang diperkuat melalui Putusan MK No. 26/PUU-XXI/2023 dapat diikuti dengan konsistensi putusan.
Keempat langkah tersebut saling menopang dalam satu ekosistem. Regulasi yang sinkron memberi kepastian sejak norma mulai berlaku. Norma yang tegas dapat mengurangi sengketa sejak di hulu.
Sistem digital yang andal membantu memastikan kewajiban dapat dipenuhi dan dibuktikan secara adil. Sementara itu, peradilan yang independen dan konsisten menjadi penjamin akhir bagi hak wajib pajak ketika ketiga aspek sebelumnya masih menyisakan sengketa.
Dalam kerangka pajak sebagai kesepakatan bersama, kepastian hukum menjadi bagian penting dalam membangun hubungan yang lebih seimbang antara negara dan wajib pajak.
Kepatuhan tidak hanya membutuhkan kewajiban yang jelas, tetapi juga jaminan bahwa aturan diterapkan secara konsisten, sistem dapat diandalkan, dan hak wajib pajak memperoleh perlindungan yang memadai. (rig)
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.
