
“EMPAT orang terkaya di Indonesia memiliki harta lebih dari total kekayaan 100 juta penduduk termiskin (40% populasi Indonesia).” Fakta yang pernah diungkap Oxfam Indonesia tersebut menunjukkan besarnya tantangan ketimpangan di Tanah Air.
Pajak, sebagai salah satu instrumen redistribusi pendapatan, memiliki peran penting dalam mengatasi persoalan tersebut. Satu hal, Indonesia sebenarnya telah mengadopsi fungsi redistribusi melalui penerapan tarif pajak penghasilan (PPh) progresif bagi wajib pajak orang pribadi.
Namun demikian, jika ditelisik lebih dalam, masih terdapat ruang untuk memperkuat aspek keadilan dalam sistem PPh. Salah satunya melalui evaluasi dan reformasi atas pemajakan passive income, terutama yang diterima high wealth individual (HWI).
Setidaknya terdapat tiga alasan pemajakan atas passive income di Indonesia perlu dievaluasi dan direformasi. Pertama, struktur penerimaan pajak Indonesia saat ini masih menjadikan wajib pajak badan sebagai salah satu tumpuan utama penerimaan negara (Laporan Kinerja DJP, 2024).
Kondisi itu berbeda dengan mayoritas negara OECD. Sebanyak 34 dari 38 negara anggotanya justru lebih banyak mengandalkan penerimaan dari wajib pajak orang pribadi (OECD Revenue Statistics, 2023). Hal ini mengindikasikan masih besarnya potensi pajak orang pribadi yang belum tergali.
Kedua, porsi penghasilan dari modal cukup besar dalam struktur penghasilan kelompok berpenghasilan tinggi. Sekitar 70%-85% penghasilan HWI bersumber dari passive income, seperti capital gain, bunga, sewa, dan dividen (CNBC, 2015; Alamanda, 2022).
Ketiga, sebagian passive income tersebut dikenai PPh final dengan tarif efektif yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan tarif progresif atas penghasilan dari pekerjaan orang pribadi.
Sebagai ilustrasi, sejumlah penghasilan dari modal dikenai PPh final dengan tarif dan dasar pengenaan yang berbeda-beda. Bunga deposito dan tabungan tertentu, misalnya, dikenai PPh final 20%, sedangkan bunga obligasi pada umumnya dikenai PPh final 10%.
Sementara itu, penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan pada umumnya dikenai PPh final 2,5% dari nilai bruto pengalihan. Adapun penjualan saham di bursa dikenai PPh final 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan.
Perbedaan tarif tersebut memang tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan tarif progresif PPh orang pribadi hingga 35% karena dasar pengenaannya berbeda. Namun, perbedaan rezim pemajakan itu tetap memunculkan pertanyaan mendasar dari sisi keadilan, yakni sejauh mana perbedaan perlakuan antara penghasilan dari pekerjaan dan penghasilan dari modal masih dapat dijustifikasi?
Dalam konteks tersebut, pertanyaan awam yang mungkin muncul adalah mengapa seseorang yang memperoleh penghasilan dari investasi dapat membayar pajak lebih rendah dibandingkan pekerja yang memperoleh penghasilan dari gaji?
Salah satu reformasi yang layak dipertimbangkan adalah mengintegrasikan sebagian passive income ke dalam penghasilan kena pajak sehingga dikenai tarif progresif sebagaimana penghasilan dari gaji dan upah. Pendekatan semacam ini telah diterapkan di berbagai negara, seperti Australia, Denmark, dan Thailand, yakni memasukkan sebagian atau seluruh capital gain sebagai objek pajak progresif (PwC, 2026).
Reformasi tersebut tidak hanya berpotensi meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat prinsip ability to pay. Artinya, beban pajak seharusnya mencerminkan kemampuan ekonomi wajib pajak, bukan sekadar sumber penghasilannya.
Alternatif lain adalah menaikkan tarif PPh final atas passive income agar lebih mendekati tarif pajak atas penghasilan nonfinal. Langkah ini patut dipertimbangkan mengingat tarif pajak atas passive income di Indonesia masih relatif rendah dibandingkan sejumlah negara, seperti Jepang dan Malaysia (PwC, 2026). Selain itu, beberapa ketentuan terkait dengan pemajakan penghasilan dari modal juga telah berlaku cukup lama.
Contohnya, tarif pajak atas penghasilan dari transaksi saham masih bertahan sebesar 0,1% sejak lebih dari 30 tahun lalu (PP 41/1994), terlepas dari perkembangan pesat dunia pasar modal selama beberapa dekade terakhir.
Namun demikian, reformasi tersebut harus diiringi dengan penguatan administrasi perpajakan. Berbeda dengan sejumlah PPh final yang relatif lebih sederhana dalam pemungutan dan pengawasannya, pengenaan tarif progresif atas passive income akan meningkatkan ketergantungan pada pelaporan sendiri (self-assessment).
Alhasil, risiko penghindaran pajak juga berpotensi meningkat. Oleh karena itu, reformasi pemajakan passive income harus berjalan seiring dengan pemanfaatan pertukaran data keuangan, penguatan sistem pelaporan digital, dan pengawasan berbasis risiko agar tujuan meningkatkan penerimaan sekaligus mewujudkan keadilan perpajakan dapat tercapai.
Reformasi perpajakan tidak akan mampu membangun kepercayaan publik tanpa diikuti reformasi belanja negara. Setelah masyarakat membayar pajak, tanggung jawab berikutnya berada di tangan pemerintah untuk memastikan setiap rupiah yang dipungut dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Negara memiliki kewenangan untuk memungut pajak, tetapi pada saat yang sama masyarakat berhak memperoleh manfaat dari pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, belanja negara harus diarahkan pada program-program yang secara langsung meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan infrastruktur publik yang berkualitas.
Pada saat yang sama, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada tahap pengumpulan penerimaan negara, tetapi juga harus menjangkau setiap rupiah yang dibelanjakan. Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa makin tinggi tingkat korupsi, makin rendah tingkat kepatuhan dan penerimaan pajak (Huňady dan Orviská, 2015; Irawan dan Utama, 2021; Ketkar et al., 2005). Sayangnya, Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam aspek ini, tercermin dari skor Corruption Perceptions Index yang masih relatif rendah (Transparency International, 2024).
Selama masyarakat masih menyaksikan kebocoran anggaran, penyalahgunaan dana publik, atau penegakan hukum yang tebang pilih, akan selalu muncul pertanyaan yang sulit dijawab. Pertanyaannya adalah untuk apa membayar pajak jika manfaatnya tidak kembali kepada rakyat?
Pada akhirnya, kepercayaan wajib pajak tidak hanya dibangun melalui sistem perpajakan yang adil, tetapi juga melalui belanja negara yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Ketika masyarakat melihat pajak berkontribusi pada sekolah yang lebih baik, layanan kesehatan yang lebih mudah diakses, jalan yang lebih layak, dan pelayanan publik yang makin berkualitas, membayar pajak bukan semata-mata dipandang sebagai beban, melainkan sebagai kontribusi bersama untuk masa depan Indonesia.
Ibarat sebuah keluarga, sebesar apa pun penghasilan yang diperoleh tidak akan mampu mewujudkan kesejahteraan apabila tidak dikelola dengan baik. Sebaliknya, sebaik apa pun pengelolaan keuangan dilakukan, kesejahteraan juga sulit tercapai apabila penghasilan tidak mencukupi.
Negara pun demikian. Upaya mengoptimalkan penerimaan pajak, termasuk dengan membangun sistem pemajakan yang lebih adil, perlu berjalan beriringan dengan belanja negara yang berkualitas. Keduanya bukan pilihan yang saling menggantikan, melainkan dua fondasi untuk memperkuat kepercayaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.
