LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Masalah Polusi Udara Tinggi, Kok Bawa-Bawa Pajak Lagi?

Redaksi DDTCNews
Senin, 11 September 2023 | 14.00 WIB
ddtc-loaderMasalah Polusi Udara Tinggi, Kok Bawa-Bawa Pajak Lagi?

Miko Danang Setyawan,

Klaten, Jawa Tengah

ISU polusi akhir-akhir ini sedang ramai dibicarakan. Dari kalangan pejabat istana sampai rakyat yang tiapĀ hari bergelut ria di jalanan ibu kota, semua sibuk bercerita. Dari analis lingkungan sampai analisĀ tongkrongan tidak lepas dari berita dan ragam solusinya.Ā 

Alhasil, ada banyak usulan cara penanggulangan polusi dari berbagai pihak. Mulai dari yang mudahĀ dilakukan, seperti memakai masker, bekerja dari rumah,Ā menggunakan transportasi umum, hingga hal besar yang hanya bisa dilakukan oleh pemerintah, sepertiĀ penutupan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Usulan lainnya, dorongan percepatan transisi kendaraan listrikĀ ataupun sekadar solusiĀ jangka pendek seperti mekanisme hujan buatan.Ā Ā 

Dari sekian banyak usulan, ada satu yang cukup menggelitik.Ā Seorang anggota parlemen denganĀ lantang bersuara, "Untuk mengatasi polusi, jumlah kendaraan bermotor sangat mendesak untukĀ dibatasi melalui berbagai cara, antara lain menaikkan tarif tol dan pajak kendaraan roda dua."

Entah mengapa anggota dewan ituĀ hanya menyebut kendaraan roda dua. BarangkaliĀ agar kalau kebijakan itu benarĀ diimplementasikan, pengendara roda empatĀ tak kena imbasnya. Usulan ini terlihat pintar tapi menjengkelkan, terlebih bagi warga sekitar ibu kota yang setiap hari mesti ke kantor.

Mungkin ada yang kemudian berkata, makanya pakai transportasi umum, dong! Jujur saya sudah pernah mencobanya. Hasilnya, baju lecek, aroma tidak sedap, sambung ojek mahal, dan malah satu jam lebih lama diĀ perjalanan.Ā 

Usulan untuk menaikkan pajak kendaraan roda dua lantas ditimpali dengan wacana pengenaan pajak pencemaran lingkungan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar (DDTCNews). Menurutnya, pajak pencemaran lingkungan adalah pajak yang akan dikenakan terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.Ā 

Niatnya terdengar baik untuk mengurangi emisi karbon. Namun, pengenaan pajak ini jelas akan menambah bebanĀ masyarakat. Jika benar diimplementasikan, ada risiko muncul pandangan negatif dari masyarakat terhadap pemungutan pajak. Jadi, masalahnya polusi, kenapa mesti bawa-bawa pajak lagi?Ā 

Fungsi PajakĀ Ā 

Kita memahami sejumlah solusi yang disodorkan anggota parlemen dan Menteri LHK bertujuan meredam polusi udara. Dalam teori perpajakan, fungsi pajak memangĀ ada empat. DuaĀ diĀ  antaranya sangat populer. Dua fungsi tersebut menurut Mardiasmo (2019), yakni fungsi anggaranĀ (budgetair) dan fungsi mengatur (regulerend). Pengenaan pajak untuk mengatasi polusi di atasĀ dimaksudkan agar pajak dapat mengatur jumlah kendaraan bermotor dan emisi gas buangnya. Namun, benarkah pajak efektif untuk mengatur kondisi sosial ekonomi masyarakat?Ā 

Ada sejumlah fakta menarik. Dalam 10 tahun terakhir (2012ā€“2022)Ā tarif cukai rokok telah naik 108,6% dengan rata-rata kenaikan 10,8% setiap tahunnya (GoodStats, 2022).Ā Di sisi lain, Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 mengungkap bahwa dalam 10 tahun (2011ā€“2021)Ā jumlah perokok dewasa di Indonesia meningkat sebanyak 8,8 juta orang, dari 60,3 juta menjadi 69,1 jutaĀ perokok.

Artinya, kebijakan cukai rokok yang bertujuan agar harga rokok makin tidak terjangkauĀ sehingga angka konsumsi rokok akan menurun tidak tercapai. Buktinya, perokok tidak berhenti merokok walaupun harga rokok naik 10% atau 11% karena rokok sudah menjadi kebutuhannya.Ā 

Satu-satunya alasan perokok mau berhenti merokok mungkin hanya bila menyangkut nyawa. Ingat ungkapan terkenal dari Benjamin Franklin"Ā "Tidak ada yang pasti di dunia ini, kecualiĀ kematian dan pajak."Ā Sepertinya dalam perkara rokok, pajak tidak cukup setara dengan kematian.Ā 

Bak pinang dibelah dua, pengenaan tambahan pajak kendaraan bermotor tampaknya hanya akanĀ bernasib sama. Hal itu, berdasarkan kebijakan serupa,Ā tidak akan mengurangi jumlah kendaraan bermotor. Berangkat danĀ pulang kantor sudah menjadi kebutuhan bagi para pekerja di kota satelit. Dengan moda transportasiĀ umum saat ini yang belum mumpuni, kendaraan pribadi masih jadi salah satu opsi yang baik.

Berdasarkan fakta ini, pajak kendaraan bermotor dan cukai rokok berpotensi tidak efektif menjalankan tugasnya, kecuali jikaĀ  ternyata tugas sebenarnya dari pengenaan kedua pajak itu memang untuk fungsi budgetair tapiĀ narasinya regulerend.Ā 

Pemerintah mendengar suara rakyatĀ 

Setelah adanya berbagai masukan, pemerintah akhirnya (per tulisan ini dibuat) memutuskan sejumlah kebijakanĀ untuk mengatasi polusi, khususnya di Jakarta. Dalam rapat terbatas 14 Agustus 2023, JokowiĀ menginstruksikan bawahannya untuk memodifikasi cuaca, mengurangi PLTU batu bara, mengaturĀ pembagian jam kerja, mendorong penggunaan transportasi publik, dan mempercepat elektrifikasiĀ kendaraan. Instruksi ini rasanya mengamini mayoritas suara rakyat. Suara rakyat yang diwakilkan diĀ kolom komentar media sosial tepatnya, bukan yang di gedung parlemen tadi.Ā Ā 

Kebijakan pemerintah tersebut patut diapresiasi. Solusi ini jelas lebih realistisĀ dibanding menaikkan pajak kendaraan bermotor roda dua. Jikalau memang terpaksa harusĀ bawa-bawa pajak, kebijakan yang lebih tepat justru implementasi pajak karbon. Pajak karbon bersifat lebihĀ menyeluruh. Pajak karbon dikenakan terhadap orang pribadi atau badan baik yang membeli maupunĀ menghasilkan emisi karbon.

Hal ini lebih bagus dibanding pajak kendaraan bermotor. Toh, kalauĀ seandainya pajak karbon itu nantinya tidak terlalu signifikan mengurangi emisi gas rumah kaca,Ā setidaknya yang dipajaki bukan hanya rakyat kebanyakan seperti pajak kendaraan bermotor, melainkanĀ  lebih banyak pengusaha-pengusaha batu bara kelas kakap.

Lagi pula, pajak karbon sudah ada payung hukumnya,Ā  yakni UU 7/2021Ā tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, penerapannya masih ditundaĀ sampai dengan 2025. Oleh sebab itu, siapapun calon pemimpin yang akan bertarung di 2024Ā nanti, pajak karbon bisa menjadi satu isu yang seksi untuk dibahas.Ā Ā 

Akhirnya, apa kesimpulannya?Ā Masih ada banyak solusi penanganan polusi.Ā PLTU batu bara jelas harus diganti. Transportasi publik perlu dibenahi. Di zaman digital begini, solusiĀ bekerja dari rumah pun bisa menjadi opsi. Selain itu semua, masih banyak solusi-solusi lainnya lagi.Ā 

Lantas, kenapa harus pajak lagi? Pajak biarlah fokus pada tugas mengumpulkan penerimaan negara,Ā tidak usah dibebani mengatasi masalah polusi segala.Ā 

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2023. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-16 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp57 juta di sini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.