KPP PRATAMA SORONG

Beri Edukasi Soal Coretax dan SPT Tahunan, KPP Sasar Civitas Academica

Redaksi DDTCNews
Kamis, 18 Desember 2025 | 13.30 WIB
Beri Edukasi Soal Coretax dan SPT Tahunan, KPP Sasar Civitas Academica
<p>Suasana kegiatan sosialisasi perpajakan. (foto: KPP Pratama Sorong/Sidiq Adi Widagdya)</p>

SORONG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong menggelar sosialisasi tata cara penggunaan Coretax DJP bagi civitas academica di Kota Sorong pada 26 November 2025.

Penyuluh KPP Pratama Sorong Wahyudi mengatakan kegiatan tersebut dilakukan guna menjadikan kampus sebagai bagian dari agen reformasi perpajakan dalam menularkan informasi perpajakan sedini mungkin bagi para mahasiswanya.

“Kami berharap pajak bisa lebih inklusif bagi civitas academica dalam menjaga kolaborasi antarperan sebagai bagian dari proses pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mencetak generasi profesional di masa mendatang,” katanya dikutip dari situs DJP, Kamis (18/12/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung di 2 tempat, yakni Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong dan Universitas Muhammadiyah Sorong. Sekitar 200 peserta—mulai dari dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa—hadir mengikuti kegiatan.

Materi terkait dengan Coretax DJP disampaikan secara komprehensif. Mulai dari pemenuhan aspek pajak bagi kampus hingga aktivasi akun coretax dan pengenalan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi era Coretax DJP.

Tidak hanya itu, pemateri juga memberikan update perihal aspek perpajakan instansi pemerintah sebagai pemungut. Kewajiban utama yang dijelaskan secara terperinci antara lain seperti pembuatan bukti potong, penyetoran pajak, hingga pelaporan SPT.

Materi dari KPP Pratama Sorong dilanjutkan dengan aktivasi akun Coretax bagi para dosen dan tenaga kependidikan. Peserta juga diberikan pengenalan SPT Tahunan PPh era Coretax DJP yang berlaku mulai tahun pajak 2025.

Menariknya, pemateri melakukan praktik secara langsung penggunaan Coretax DJP dari proses bisnis pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran dan beberapa layanan administrasi. Pada 2026, seluruh pelaporan SPT Tahunan PPh harus dilakukan melalui Coretax DJP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.