IAI KAPJ GOES TO CAMPUS

Begini Saran Kebijakan Pajak di Tahun Politik

Redaksi DDTCNews
Kamis, 01 Februari 2018 | 15.33 WIB
Begini Saran Kebijakan Pajak di Tahun Politik

Para pembicara dan moderator berfoto bersama dalam seminar Taxation Outlook Policy 2018  di kampus FEB UI, Depok, Kamis (1/2). (Foto: DDTCNews).

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) membedah arah kebijakan pajak di tahun politik. Seminar pun dihelat dengan bingkai 'IAI KAPj Goes to Campus' dengan tema besar Taxation Outlook Policy in 2018.

Acara tersebut diselenggarakan di Auditorium LPEM FEB Universitas Indonesia pada hari ini, Kamis (1/2), yang menghadirkan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan sebagai keynote speaker dan Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI sekaligus Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo untuk memberi sambutan.

Seminar ini juga menghadir sejumlah narasumber kunci seperti Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Prof. John Hutagaol, Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam sebagai pengamat, Ratna Febrina sebagai praktisi, Waluyo sebagai akademisi, dan moderator Christine Tjen. Serta seminar ditutup oleh Pontas Pane.

Dalam pemaparannya, Prof. John Hutagaol menyampaikan beberapa perubahan lanskap pajak internasional yang akan berdampak kepada kebijakan pajak Indonesia. Salah satunya terkait dengan Aksi 12 Base Erosion Profit Shifting (BEPS) tentang kewajiban pengungkapan skema aggressive tax planning atau disebut dengan Mandatory Disclosure Rule (MDR).

Narasumber, Darussalam, menerangkan setidaknya ada lima poin penting yang harus dicermati pemerintah dalam urusan perpajakan di tahun ini. Faktor domestik, kemajuan teknologi dan bergeliatnya kebijakan pajak internasional menjadi penekanan dalam pemaparannya.

Hal pertama yang disinggung adalah bahwa reformasi pajak di banyak negara tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan aktivitas ekonomi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, kebijakan pajak seharusnya yang mendukung kebijakan ekonomi nasional. 

Kedua, pentingnya melakukan reformasi pajak agar struktur penerimaan pajak menjadi optimal. Pada poin ini pemerintah harus jeli dalam meracik komposisi penerimaan pajak sehingga tidak didominasi oleh jenis pajak yang distortif terhadap ekonomi secara umum.

“Negara-negara Teluk telah mengimplementasikan PPN pada 2018. Selain karena memiliki efek distorsi yang rendah, PPN juga relatif lebih mudah untuk dipungut jika dibandingkan dengan PPh,” kata Darussalam.

Ketiga, interaksi ekonomi yang semakin tinggi antarnegara telah menciptakan tax spillovers. Artinya, kebijakan pajak suatu negara akan memiliki dampak baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Langkah Amerika Serikat (AS) akan meningkatkan intensitas kompetisi pajak secara global. Di tengah kekhawatiran ketidakpastian ekonomi global dan perebutan kue investasi, reformasi pajak AS bisa menjadi katalis apa yang disebut sebagai race to the bottom,” terangnya kepada perserta seminar.

Poin keempat, ialah perkembangan ekonomi digital yang menciptakan keruwetan baru bagi sektor pajak. Perlu diwaspadai juga dengan terbukanya peluang penghindaran pajak terutama pada aktivitas ekonomi digital lintas yurisdiksi. Penghindaran pajak yang diakibatkan ekonomi digital telah mendorong aksi unilateral (sepihak) dari banyak negara seperti google tax (Inggris) dan web tax (Italia).

Terakhir, pentingnya mengembangkan paradigma kapatuhan kooperatif. Paradigma baru tersebut mensyaratkan adanya hubungan yang dibangun atas dasar transparansi antara wajib pajak, otoritas pajak dan konsultan pajak.

“Paradigma ini lahir karena adanya keinginan untuk merestorasi kontrak fiskal, penghormatan atas hak-hak wajib pajak dan prinsip demokrasi. Kepatuhan kooperatif memberikan manfaat bagi wajib pajak maupun otoritas pajak,” tutupnya.

Narasumber dari akademisi, Waluyo, menjelaskan pentingnya mengembangkan pendidikan pajak dalam dunia akademisi yang bermanfaat untuk meningkatkan penerimaan pajak. Serta, narasumber dari pihak wajib pajak , Ratna Febrina, mengingatkan tentang kepastian hukum bagi wajib pajak. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.