BELGIA

Komite Ini Ditargetkan Jadi Pusat Diskusi Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Oktober 2020 | 17:17 WIB
Komite Ini Ditargetkan Jadi Pusat Diskusi Pajak

Ilustrasi bendera Uni Eropa. (foto: europe.eu)

BRUSSELS, DDTCNews – Parlemen Uni Eropa berencana menjadikan komite perpajakan sebagai wadah utama penyaluran aspirasi masyarakat terkait dengan urusan pajak di seluruh negara anggota Uni Eropa.

Ketua Komite Perpajakan Parlemen Eropa Paul Tang mengatakan fokus utama kerja komite perpajakan adalah menjamin terciptanya keadilan kebijakan perpajakan di seluruh negara anggota.

Namun demikian, lanjutnya, kebijakan fiskal di banyak negara Eropa selama ini justru berada di jalur yang salah karena lebih banyak menghemat belanja dan meningkatkan beban pajak untuk kelas menengah.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

"Sekarang hanya kelompok terkaya yang tersisa dan kami harus punya pendekatan yang berbeda bagi mereka yang tidak membayar pajak dengan adil," katanya di laman resmi Parlemen Eropa, Rabu (14/10/2020).

Saat ini, lanjut Tang, masih banyak individu kaya atau high net worth individuals (HNWI) dan perusahaan multinasional yang belum membayar pajak dengan adil sehingga merugikan negara anggota Uni Eropa.

Berdasarkan perhitungannya, praktik penghindaran pajak yang dilakukan korporasi telah merugikan negara anggota hingga €50 miliar (setara dengan Rp864 triliun) sampai dengan €190 miliar setiap tahun.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Selain itu, komite perpajakan juga akan berupaya mengikis kesenjangan transparansi pajak antara negara anggota dengan bukan anggota Uni Eropa. Menurutnya, daftar negara suaka pajak bisa menjadi pembuka jalan untuk meningkatkan transparansi data keuangan untuk tujuan perpajakan secara global.

Namun demikian, Tang menilai proses penyusunan daftar hitam negara suaka pajak masih perlu diperbaiki agar memiliki elemen memaksa negara yang masuk daftar hitam untuk segera melakukan perubahan.

Perbaikan tersebut tidak hanya berlaku untuk negara di luar zona Eropa, tetapi juga berlaku untuk negara anggota Uni Eropa. Terdapat tujuh negara di Eropa yang menerapkan rezim pajak agresif, salah satunya adalah Belanda.

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Tang menyatakan pelabelan pada tujuh negara tersebut berguna untuk memberikan tekanan sebagai upaya mengubah ketentuan domestik dan tidak mendistorsi pelaksanaan pasar tunggal Eropa.

"Kami tidak bisa membiarkan ini terus berlanjut. Komisi dengan jelas meminta negara suaka pajak Uni Eropa untuk mereformasi sistem pajak. Jika tidak, skema dana pemulihan ekonomi mereka tidak akan disetujui," tutur Tang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya