PAJAK KARBON

Komisi XI DPR Sebut Pajak Karbon Masih Jadi Perdebatan di Tiap Fraksi

Muhamad Wildan
Kamis, 12 Agustus 2021 | 19.30 WIB
Komisi XI DPR Sebut Pajak Karbon Masih Jadi Perdebatan di Tiap Fraksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR akan mendengarkan masukan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam membahas pengenaan pajak karbon yang tertuang dalam RUU KUP.

Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi mengatakan pajak karbon akan berdampak terhadap beberapa sektor ekonomi seperti sektor pertambangan hingga hilir migas. Saat ini, lanjutnya, desain rezim pajak karbon juga masih menjadi bahan diskusi antarfraksi.

"Apakah [berbasis] kuota atau dikenakan atas setiap emisi yang dikeluarkan? Ini masih perdebatan di setiap fraksi karena dampaknya ke industri," katanya dalam webinar bertajuk Peluang dan Tantangan Implementasi Pajak Karbon dalam RUU KUP, Kamis (12/8/2021).

Menurut Fathan, Indonesia harus menghindari kegagalan penerapan pajak karbon yang sempat terjadi di Australia. Sempat disahkan pada Juli 2012, ketentuan mengenai pajak karbon malah dicabut pada Juli 2014.

Berkaca pada pengalaman tersebut, rencana pengenaan pajak karbon di Indonesia harus dikaji secara komprehensif sehingga potensi dampak buruk pajak karbon terhadap penyerapan tenaga kerja dan harga energi di pasar bisa diminimalkan.

Rencana pengenaan pajak karbon merupakan upaya pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca sebanyak 29% pada 2030. Dalam revisi atas UU KUP, pemerintah mengusulkan pengenaan pajak karbon dengan tarif sebesar Rp75 per kilogram emisi CO2.

Selain itu, pemerintah juga berharap dana yang terkumpul dari pajak karbon dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja mitigasi perubahan iklim.

Sepanjang 2016 hingga 2019, rata-rata realisasi belanja untuk memitigasi perubahan iklim hanya Rp86,7 triliun. Pemerintah memperkirakan dana yang dibutuhkan untuk memitigasi perubahan iklim per tahun mencapai Rp266,2 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
muhammad arul prasetio
baru saja
jika melihat potensi nilai yang bisa diperoleh, pajak karbon bisa menjadi alternatif potensial bagi Indonesia untuk memperoleh penerimaan. Mengingat pula saat ini Indonesia tengah bangkit dari masa-masa sulit karena pandemi. disamping itu, pajak yang berorentasi pada mitigasi perubahan iklim, menjadi instrumen penting untuk melindungi keberlangsungan lingkungan dan merupakan hak masyarakat mendatang.
user-comment-photo-profile
Cikal Restu Syiffawidiyana
baru saja
Pajak karbon adalah salah satu langkah baik terhadap lingkungan terutama dalam upaya mengurangis emisi gas rumah kaca. Terlebih, hasil dari pajak bisa digunakan sebagai dana untuk melakukan pengadaan dan pengelolaan lingkungan atau memitigasi perubahan iklim. Hal ini menjadi penting mengingat Indonesia adalah paru-paru dunia dengan bentang alam yang harus dijaga. Tapi terlepas dari itu, jikapun direalisasikan perlu diperhatikan secara baik dan efektif, terutama mempertimbangkan baik buruknya jika pajak karbon terealisasi.
user-comment-photo-profile
Adella Riska Putri
baru saja
Mengingat karbon merupakan salah satu isu lingkungan, sehingga pantas untuk dikenai pajak sebagai ganjaran atas kerusakan lingkungan yang disumbangkan oleh karbon