PAJAK KARBON

Komisi XI DPR Sebut Pajak Karbon Masih Jadi Perdebatan di Tiap Fraksi

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Agustus 2021 | 19:30 WIB
Komisi XI DPR Sebut Pajak Karbon Masih Jadi Perdebatan di Tiap Fraksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR akan mendengarkan masukan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam membahas pengenaan pajak karbon yang tertuang dalam RUU KUP.

Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi mengatakan pajak karbon akan berdampak terhadap beberapa sektor ekonomi seperti sektor pertambangan hingga hilir migas. Saat ini, lanjutnya, desain rezim pajak karbon juga masih menjadi bahan diskusi antarfraksi.

"Apakah [berbasis] kuota atau dikenakan atas setiap emisi yang dikeluarkan? Ini masih perdebatan di setiap fraksi karena dampaknya ke industri," katanya dalam webinar bertajuk Peluang dan Tantangan Implementasi Pajak Karbon dalam RUU KUP, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Menurut Fathan, Indonesia harus menghindari kegagalan penerapan pajak karbon yang sempat terjadi di Australia. Sempat disahkan pada Juli 2012, ketentuan mengenai pajak karbon malah dicabut pada Juli 2014.

Berkaca pada pengalaman tersebut, rencana pengenaan pajak karbon di Indonesia harus dikaji secara komprehensif sehingga potensi dampak buruk pajak karbon terhadap penyerapan tenaga kerja dan harga energi di pasar bisa diminimalkan.

Rencana pengenaan pajak karbon merupakan upaya pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca sebanyak 29% pada 2030. Dalam revisi atas UU KUP, pemerintah mengusulkan pengenaan pajak karbon dengan tarif sebesar Rp75 per kilogram emisi CO2.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Selain itu, pemerintah juga berharap dana yang terkumpul dari pajak karbon dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja mitigasi perubahan iklim.

Sepanjang 2016 hingga 2019, rata-rata realisasi belanja untuk memitigasi perubahan iklim hanya Rp86,7 triliun. Pemerintah memperkirakan dana yang dibutuhkan untuk memitigasi perubahan iklim per tahun mencapai Rp266,2 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Agustus 2021 | 21:18 WIB

jika melihat potensi nilai yang bisa diperoleh, pajak karbon bisa menjadi alternatif potensial bagi Indonesia untuk memperoleh penerimaan. Mengingat pula saat ini Indonesia tengah bangkit dari masa-masa sulit karena pandemi. disamping itu, pajak yang berorentasi pada mitigasi perubahan iklim, menjadi instrumen penting untuk melindungi keberlangsungan lingkungan dan merupakan hak masyarakat mendatang.

12 Agustus 2021 | 21:44 WIB

Pajak karbon adalah salah satu langkah baik terhadap lingkungan terutama dalam upaya mengurangis emisi gas rumah kaca. Terlebih, hasil dari pajak bisa digunakan sebagai dana untuk melakukan pengadaan dan pengelolaan lingkungan atau memitigasi perubahan iklim. Hal ini menjadi penting mengingat Indonesia adalah paru-paru dunia dengan bentang alam yang harus dijaga. Tapi terlepas dari itu, jikapun direalisasikan perlu diperhatikan secara baik dan efektif, terutama mempertimbangkan baik buruknya jika pajak karbon terealisasi.

12 Agustus 2021 | 20:33 WIB

Mengingat karbon merupakan salah satu isu lingkungan, sehingga pantas untuk dikenai pajak sebagai ganjaran atas kerusakan lingkungan yang disumbangkan oleh karbon

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21