BERITA PAJAK HARI INI

Komisi XI DPR: Reformasi Perpajakan Harus Dituntaskan

Wahyu Budhi Prabowo
Jumat, 10 November 2017 | 09.12 WIB
Komisi XI DPR: Reformasi Perpajakan Harus Dituntaskan

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jum’at (10/11) kabar datang dari Komisi XI DPR RI yang bersuara soal reformasi pajak. Realisasi penerimaan pajak yang tak pernah mencapai target menjadi tolak ukur bahwa proses reformasi perpajakan harus segera dituntaskan.

Anggota Komisi XI Fraksi Golkar DPR M. Sarmuji menyatakan proses reformasi tersebut tak boleh hanya mencakup salah satu aspek saja, tetapi juga harus mencakup seluruh aspek yang mendukung kinerja penerimaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Realisasi penerimaan pajak hingga Senin (6/11) baru mencapai Rp869,6 triliun atau 67,7% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2017 senilai Rp1.283,6 triliun. Adapun untuk mengawali proses reformasi tersebut, pemerintah tengah memulai revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Namun proses ini diprediksi molor lantaran belum jelasnya proses legislasi tersebut.

Dalam reformasi perpajakan, pemerintah juga sedang mematangkan core tax system. Sistem ini merupakan sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Ditjen Pajak termasuk otomasi proses bisnis mulai dari proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsi taxpayer accounting. Sebelumnya, pengembangan core tax administration system yang merupakan salah satu komponen vital dalam program reformasi perpajakan telah memasuki fase desain.  

Berita lainnya adalah mengenai alasan Gojek yang tertarik menjadi agen pajak. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Alasan Gojek Tertarik Jadi Agen Pajak
    Gojek Indonesia telah menyatakan ketertarikannya menjadi penyedia jasa aplikasi surat pemberitahuan tahunan pajak dan registrasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara elektronik. Ada alasan tersendiri, ketertarikan penyedia jasa transportasi online tersebut menjadi agen pajak. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengungkap alasan sebenarnya Gojek ingin menjadi agen pajak. Salah satu alasan utama adalah membantu pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pengusaha e-commerce. Jika Gojek bisa menjadi agen pajak, maka diharapkan para pengusaha e-commerce bisa memanfaatkan layanan aplikasi sebagai wadah untuk memenuhi kewajibannya kepada negara. Keinginan ini pun mendapatkan apresiasi dari Ditjen Pajak.

  • Ditjen Pajak: Mayoritas WNI yang Terlibat Mega Transfer Rp19 Triliun Sudah Ikut "Tax Amnesty" 
    Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengaku sudah tahu siapa yang ada di balik mega transfer Rp 19 triliun melalui bank Standard Chartered merupakan nasabah asal Indonesia. Uang Rp19 triliun itu ditransfer nasabah tersebut dari bank Standard Chartered cabang Guernsey (Inggris) ke Singapura, beberapa waktu lalu. Ditjen Pajak sebelumnya sempat memeriksa Surat Pelaporan Tahunan (SPT) pajak dan Surat Pelaporan Harta (SPH) para nasabah itu. Bila terbukti dananya tidak dilaporkan di SPT dan dideklarasikan di SPH saat tax amnesty, maka nasabah akan dikenai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2017 dan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak.  Di dalam PP 36 Tahun 2017, pemerintah mengenakan pajak penghasilan (PPh) final untuk harta yang dianggap sebagai tambahan penghasilan tersebut. Tarif PPh finalnya yaitu 12,5% untuk wajib pajak tertentu, 25% untuk wajib pajak badan, dan 30% untuk wajib pajak orang pribadi. Tak hanya itu, nasabah juga akan terkena sanksi administrasi perpajakan sebesar 200% dari total pajak penghasilan atas harta tersebut seusai amanat Pasal 18 UU Pengampunan Pajak. Namun, karena Ditjen Pajak menyebut nasabah tersebut sudah ikut amnesti pajak, maka mereka dipastikan terhindar dari sanksi.

  • Demi Investasi Migas, Jokowi Perlu Segera Sahkan Pajak Gross Split
    Pembahasan aturan mengenai pajak skema gross split antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan sudah selesai. Namun, aturan itu belum bisa diterbitkan karena masih menunggu ketetapan Presiden Joko Widodo. Terbitnya aturan pajak gross split ini akan menjadi tonggak sejarah (milestone) daya tarik investasi minyak dan gas bumi. Bahkan aturan ini bisa menentukan lelang 15 blok migas yang saat ini sedang dilakukan Kementerian ESDM. Sebab, pemenang lelang blok migas tahun ini akan menggunakan skema kontrak bagi hasil gross split. Kementerian ESDM sangat mengharapkan agar aturan tersebut dalam ditetapkan Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat. Hal tersebut demi memberikan kepastian investasi kepada investor.

  • Ditjen Pajak Telusuri Perusahaan Cangkang Konglomerat Sukanto Tanoto
    Perusahaan kertas dan pulp, Asia Pacific Resources International Holding Ltd (APRIL), anak usaha Grup Royal Golden Eagle milik konglomerat Sukanto Tanoto, terekam dalam Dokumen Paradise Papers yang dirilis International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ). Perusahaan tercatat mendirikan beberapa perusahaan cangkang di negara surga pajak. Meski begitu, menurut dia, data-data yang lebih lengkap mengenai wajib pajak Indonesia bakal diperoleh ketika kerja sama global: pertukaran data secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) berlaku efektif mulai September 2018 mendatang. “Data-data yang lebih lengkap, lebih luas, dan legitimate akan kami dapatkan ketika AEoI sudah berlaku secara efektif nanti, sehingga kita bisa melakukan analisa dan penggalian potensi pajak dengan lebih baik,” ucapnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.