UNI EROPA

Kini Giliran IKEA Terjerat Kasus Penghindaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Desember 2017 | 14:14 WIB
Kini Giliran IKEA Terjerat Kasus Penghindaran Pajak

BRUSSELS, DDTCNews – Uni Eropa tengah bersiap untuk melakukan penyelidikan terhadap IKEA. Perusahaan asal Swedia itu terjerat kasus penghindaran pajak yang dilakukan dalam empat tahun ke belakang.

Komisioner Kompetisi Uni Eropa Margrethe Vestager mengatakan akan mengumumkan penyelidikan resmi atas IKEA dalam kasus pengaturan pajak atas penjualan ritelnya di Belanda. Dari kasus ini, Uni Eropa menduga raksasa furnitur rumah tangga dan kantor itu menghindari pajak hampir €1 miliar atau sekitar Rp15,9 triliun selama tahun 2009 sampai 2014.

“Sebagian besar kesepakatan yang diperoleh perusahaan tidak memberikan ‘manfaat khusus’. Namun beberapa negara memberikan perlakuan pajak yang lebih baik kepada perusahaan terpilih,” katanya, Minggu (17/12).

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

Dalam laporan yang diterima oleh Uni Eropa tahun lalu diketahui IKEA membentuk dua entitas bisnis yang terpisah di Belanda, Luksemburg dan Liechtenstein. Entitas bisnis tersebut memanfatkan skema pajak khusus untuk memindahkan uang dan keuntungan.

Oleh karena itu, pejabat Uni Eropa perlu melakukan penyelidikan atas apa yang dilakukan oleh IKEA tersebut. Hal ini untuk menentukan apakah skema pajak khusus yang didapatkan IKEA di Belanda melanggar aturan main di Uni Eropa.

“Pekerjaan kita belum berakhir. Kami akan membuka penyelidikan kapan pun ada indikasi bahwa bantuan negara telah diberikan,” tambah Vestager.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Lebih lanjut, dilansir ft.com, dia menyebut penyelidikan terhadap IKEA ini merupakan kasus terbaru di mana perusahaan multinasional dapat memotong kewajiban pajak mereka. Aksi ini dianggap ilegal karena perusahaan domestik dan lokal tidak dapat melakukan hal serupa, sehingga Komisi Kompetisi Uni Eropa menganggapnya sebagai keuntungan ilegal.

IKEA disebut membayar pajak sebesar €825 miliar hingga bulan Agustus 2017 atas keuntungan mereka sebesar €3,31 triliun. Kasus terbaru ini melengkapi kasus penghindaran pajak memanfaatkan kebijakan negara, sebelumnya telah diputus oleh Uni Eropa, raksasa teknologi Apple yang harus membayar pajak sebesar €13 miliar atas aktivitas bisnisnya di benua biru tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Rabu, 06 Maret 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pengembang Tak Setor PPN Rp 1,88 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Selasa, 27 Februari 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

IRS Ungkap Orang-Orang Kaya Tak Bayar Pajak 150 Miliar Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?