PMK 201/2019

Kewenangan Penetapan Jenis Satuan Barang Impor & Ekspor Dilimpahkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 23 Januari 2020 | 15:32 WIB
Kewenangan Penetapan Jenis Satuan Barang Impor & Ekspor Dilimpahkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan melimpahkan wewenang penetapan jenis satuan barang impor dan ekspor komoditas tertentu yang digunakan dalam pemberitahuan pabean kepada Dirjen Bea dan Cukai.

Pelimpahan wewenang ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.201/PMK.04/2019 yang merupakan perubahan keempat atas peraturan tentang pemberitahuan pabean. Pemerintah merilis beleid tersebut lantaran untuk melaksanakan rencana aksi integrasi dan sinkronisasi.

“Untuk melaksanakan rencana aksi integrasi dan sinkronisasi data impor pangan strategis, perlu melakukan simplifikasi prosedur penetapan jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean untuk komoditas tertentu melalui penyempurnaan ketentuan pemberitahuan pabean,” demikian kutipan beleid tersebut, Kamis (23/1/2020).

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

Secara lebih terperinci, Dirjen Bea dan Cukai yang menerima pelimpahan wewenang dari Menkeu harus menaati 3 ketentuan. Pertama, wajib memperhatikan ketentuan perundang-undangan. Kedua, bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan.

Ketiga, tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan kewenangan yang diterima kepada pihak lain. Namun, dalam hal Dirjen Bea dan Cukai berhalangan sementara atau tetap, wewenang dapat dilakukan oleh pejabat pelaksana harian (Plh.) atau pejabat pelaksana tugas (Plt.) yang ditunjuk.

“Pejabat Plh atau Plt yang ditunjuk … bertanggung jawab secara substansi atas pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan,” demikian bunyi penggalan pasal 9C ayat (3) beleid tersebut.

Baca Juga:
Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Bersamaan dengan pelimpahan wewenang itu, beleid ini menghapus lampiran tentang daftar jenis satuan barang yang biasanya selalu dilampirkan dalam beleid terdahulu. Jenis satuan barang akan ditetapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan.

Dengan demikian, daftar jenis satuan barang tidak lagi diatur dalam PMK. Sejauh ini, jenis satuan barang dalam lampiran aturan sebelumnya terkait dengan sejumlah komoditas seperti beras, garam, gula, jagung, hewan dan produk hewan, hortikultura, bahan bakar, tekstil dan produk tekstil, TPT batik dan motif batik, kehutanan, intan, baja, dan lain sebagainya.

PMK No.201/PMK.04/2019 ini diundangkan pada 27 Desember 2019 dan mulai berlaku setelah 30 hari setelahnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Sebut NLE Mulai Diterapkan di 6 Bandara, Begini Detailnya

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI MAKASSAR

Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya