Ilustrasi.
ROMA, DDTCNews - Italia memberikan sinyal untuk menaikkan tarif pajak korporasi terhadap perusahaan sektor energi. Alasannya, sektor ini meraup keuntungan cukup besar akibat lonjakan harga komoditas energi beberapa waktu terakhir.
"Saya kira pemerintah akan menuju ke arah situ," ujar Menteri Perindustrian Italia Giancarlo Giorgetti, dikutip Jumat (14/1/2022).
Langkah ini bukan yang pertama kali bagi Italia. Pada tahun 2008, Italia pernah meningkatkan tarif pajak atas perusahaan minyak bumi di tengah terjadinya kenaikan harga atas komoditas tersebut.
"Laba berlebih yang diterima harus memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak secara umum dan membantu mereka yang membutuhkan," ujar Giorgetti seperti dilansir thestar.com.my.
Untuk diketahui, harga energi khususnya gas terus mengalami peningkatan. Akibat adanya kekhawatiran atas suplai gas dari Rusia dan rendahnya cadangan gas, permintaan di Eropa mengalami peningkatan.
Tak hanya Italia, negara-negara lain di Eropa sedang menyiapkan berbagai kebijakan untuk memberikan perlindungan kepada rumah tangga dan industri di tengah kenaikan harga gas.
Usulan mengenai intensifikasi pajak atas perusahaan yang menikmati windfall tak hanya diusulkan oleh politisi di Italia. Sebelumnya, Partai Buruh di Inggris juga memberikan usulan yang senada kepada pemerintah.
Partai Buruh mengusulkan tambahan pajak korporasi dengan tarif sebesar 10%. Dengan pajak tersebut, pemerintah memiliki dana yang cukup untuk menghapuskan PPN sebesar 5% yang dikenakan atas energi listrik dan gas.
Menurut penghitungan Partai Buruh, pemerintah dapat meningkatkan subsidi energi dari GBP140 menjadi GBP400 per tahun dan memangkas biaya energi yang ditanggung oleh rumah tangga hingga GBP200 melalui pajak tersebut. (sap)