ITALIA

Ketiban Cuan, Perusahaan Energi Dikenai Pajak Korporasi Lebih Tinggi

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Januari 2022 | 18:00 WIB
Ketiban Cuan, Perusahaan Energi Dikenai Pajak Korporasi Lebih Tinggi

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews - Italia memberikan sinyal untuk menaikkan tarif pajak korporasi terhadap perusahaan sektor energi. Alasannya, sektor ini meraup keuntungan cukup besar akibat lonjakan harga komoditas energi beberapa waktu terakhir.

"Saya kira pemerintah akan menuju ke arah situ," ujar Menteri Perindustrian Italia Giancarlo Giorgetti, dikutip Jumat (14/1/2022).

Langkah ini bukan yang pertama kali bagi Italia. Pada tahun 2008, Italia pernah meningkatkan tarif pajak atas perusahaan minyak bumi di tengah terjadinya kenaikan harga atas komoditas tersebut.

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

"Laba berlebih yang diterima harus memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak secara umum dan membantu mereka yang membutuhkan," ujar Giorgetti seperti dilansir thestar.com.my.

Untuk diketahui, harga energi khususnya gas terus mengalami peningkatan. Akibat adanya kekhawatiran atas suplai gas dari Rusia dan rendahnya cadangan gas, permintaan di Eropa mengalami peningkatan.

Tak hanya Italia, negara-negara lain di Eropa sedang menyiapkan berbagai kebijakan untuk memberikan perlindungan kepada rumah tangga dan industri di tengah kenaikan harga gas.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Usulan mengenai intensifikasi pajak atas perusahaan yang menikmati windfall tak hanya diusulkan oleh politisi di Italia. Sebelumnya, Partai Buruh di Inggris juga memberikan usulan yang senada kepada pemerintah.

Partai Buruh mengusulkan tambahan pajak korporasi dengan tarif sebesar 10%. Dengan pajak tersebut, pemerintah memiliki dana yang cukup untuk menghapuskan PPN sebesar 5% yang dikenakan atas energi listrik dan gas.

Menurut penghitungan Partai Buruh, pemerintah dapat meningkatkan subsidi energi dari GBP140 menjadi GBP400 per tahun dan memangkas biaya energi yang ditanggung oleh rumah tangga hingga GBP200 melalui pajak tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor