ADMINISTRASI PAJAK

Keterangan Nota Tak Lengkap, Pembatalan JKP Dianggap Tidak Terjadi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 September 2023 | 12:30 WIB
Keterangan Nota Tak Lengkap, Pembatalan JKP Dianggap Tidak Terjadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penerima jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada pengusaha kena pajak (PKP) pemberi jasa kena pajak (JKP) jika terjadi pembatalan JKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2010.

Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi penerima jasa untuk membuat nota pembatalan di antaranya ialah mencantumkan beberapa keterangan, seperti nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari JKP yang dibatalkan. Bila tidak, pembatalan JKP dianggap tidak terjadi.

“Pembatalan JKP dianggap tidak terjadi dalam hal nota pembatalan tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),” bunyi Pasal 5 ayat (8) huruf a PMK 65/2010, dikutip pada Minggu (3/9/2023).

Baca Juga:
Kantor Cabang Pindah, NPWP Cabang Lama Harus Dihapus dan Daftar Baru

Merujuk pada Pasal 5 ayat (2) PMK 65/2010, nota pembatalan paling sedikit harus mencantumkan: nomor nota pembatalan; nomor, kode seri dan tanggal faktur pajak dari JKP yang dibatalkan; nama, alamat, dan NPWP penerima jasa.

Kemudian, nama, alamat, NPWP PKP Pemberi JKP; jenis jasa dan jumlah penggantian JKP yang dibatalkan; PPN atas JKP yang dibatalkan; tanggal pembuatan nota pembatalan; serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan.

Lebih lanjut, nota pembatalan harus dibuat pada saat JKP dibatalkan. Kemudian, bentuk dan ukuran nota pembatalan dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi pembeli. Contoh bentuk dan ukuran nota pembatalan tercantum dalam Lampiran II PMK 65/2010.

Baca Juga:
Jelang Berlaku Penuh, Hotman Paris Ajak WP Segera Validasi NIK-NPWP

Nota pembatalan dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 yaitu lembar ke-1 untuk PKP pemberi JKP dan lembar ke-2 untuk arsip penerima jasa.

Dalam hal penerima jasa bukan merupakan PKP maka nota pembatalan dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 dan lembar ke-3 harus disampaikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat penerima jasa terdaftar.

Selain keterangan tidak lengkap dalam nota pembatalan, terdapat kondisi lainnya yang membuat pembatalan JKP dianggap tidak terjadi, yaitu nota pembatalan tidak dibuat pada saat JKP dibatalkan dan nota pembatalan tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (7). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 09 Desember 2023 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kantor Cabang Pindah, NPWP Cabang Lama Harus Dihapus dan Daftar Baru

Sabtu, 09 Desember 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jelang Berlaku Penuh, Hotman Paris Ajak WP Segera Validasi NIK-NPWP

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:30 WIB KP2KP KUTACANE

Dekati Deadline, Ratusan Guru SD-SMP Validasi NIK-NPWP Bersama-sama

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

WP Terdaftar Capai 70,29 Juta pada 2022, Proporsi WP Badan Meningkat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kantor Cabang Pindah, NPWP Cabang Lama Harus Dihapus dan Daftar Baru

Sabtu, 09 Desember 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jelang Berlaku Penuh, Hotman Paris Ajak WP Segera Validasi NIK-NPWP

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:30 WIB KP2KP KUTACANE

Dekati Deadline, Ratusan Guru SD-SMP Validasi NIK-NPWP Bersama-sama

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

WP Terdaftar Capai 70,29 Juta pada 2022, Proporsi WP Badan Meningkat

Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Soroti Inkonsistensi Pengurangan Sanksi Pajak Antar-Kanwil DJP

Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:00 WIB PEMILU 2024

Debat Capres, Panelis Harus Teken Pakta Integritas dan Dikarantina

Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Dorong Industri Properti, DJP Jatim II Sosialisasikan PPN DTP Rumah

Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Tindakan Penagihan Pajak Jika Lewat Jatuh Tempo Pelunasan

Sabtu, 09 Desember 2023 | 10:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

AR Terbitkan Banyak SP2DK dari Data yang Sama, Ribuan WP Betulkan SPT

Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK