Ilustrasi.
BENGKULU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha wajib pajak badan pada 5 Maret 2025 dalam rangka menindaklanjuti permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).
Dalam kunjungan tersebut, KPP Pratama Bengkulu Dua menugaskan 2 orang petugas pajak, yaitu Satria Marcelino dan Diaz Restu Pramudya. Adapun kunjungan dilakukan untuk verifikasi lapangan atas permohonan pengukuhan PKP.
“Kami mewawancarai direktur perusahaan untuk mendapatkan informasi mengenai gambaran usaha riil, sekaligus memastikan kebenaran kegiatan usaha yang didaftarkan wajib pajak pada sistem perpajakan,” kata Satria seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (6/5/20250.
Satria menjelaskan wajib pajak yang dikunjungi memiliki usaha jasa pemangkasan atau penebangan pohon. Wajib pajak mengajukan permohonan PKP untuk keperluan kontrak dengan rekanan yang merupakan anak perusahaan PLN.
Selama menerima pertanyaan wawancara dari petugas pajak, lanjutnya, direktur bersangkutan telah memberikan jawaban dengan jelas. Setelah wawancara, petugas pajak juga memberikan edukasi terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan bagi PKP.
“Kami ingin menekankan bahwa terdapat beberapa hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh PKP. Salah satu di antaranya yaitu kewajiban melaporkan SPT Masa PPN yang wajib dilaporkan baik ada maupun tidak ada transaksi dengan batas waktu sampai akhir bulan berikutnya.
Apabila terlambat atau tidak melaporkannya, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi sebesar Rp500.000,” ujar Satria.
Wajib pajak telah menerima penjelasan mengenai hak dan kewajiban PKP dengan baik dan bersedia mematuhinya. Pada akhir kegiatan, wajib pajak mengucapkan terima kasih kepada petugas pajak atas kunjungan dan edukasi mengenai hak dan kewajiban PKP yang disampaikan. (rig)