PMK 54/2021

Ketentuan WP yang Boleh Lakukan Pencatatan Diperbarui

Muhamad Wildan | Sabtu, 19 Juni 2021 | 06:01 WIB
Ketentuan WP yang Boleh Lakukan Pencatatan Diperbarui

Suasana di salah satu kantor pelayanan pajak, beberapa waktu lalu. Kementerian Keuangan memperbolehkan wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu untuk melakukan pencatatan melalui PMK 54/2021. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperbolehkan wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu untuk melakukan pencatatan melalui PMK 54/2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak orang pribadi kriteria tertentu diatur pada Pasal 5 ayat (1) untuk memberikan kepastian hukum.

"Pasal dimaksud memang dimunculkan untuk memberikan kepastian hukum, sehingga aturan tersebut tidak menimbulkan multitafsir ke depannya," ujar Neilmaldrin, dikutip Jumat (18/6/2021).

Baca Juga:
WP Pakai NPPN, Beban Gaji Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

Untuk diketahui, wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu yang boleh menggunakan pencatatan adalah wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang usahanya dikenai PPh final atau bukan objek pajak dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun.

Dengan demikian, terdapat 3 jenis wajib pajak orang pribadi yang diperbolehkan untuk melakukan pencatatan. Wajib pajak yang dimaksud antara lain wajib pajak orang pribadi yang menghitung penghasilan netonya menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Kemudian wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu.

Baca Juga:
Tinggal Hari Ini, Pemberitahuan Penggunaan NPPN untuk Tahun Pajak 2024

Khusus atas wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu, Pasal 5 ayat (2) PMK 54/2021 memperbolehkan wajib pajak orang pribadi kriteria tertentu untuk melakukan pencatatan tanpa menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN.

Ketentuan ini berbeda bila dibandingkan dengan wajib pajak orang pribadi yang diperbolehkan menghitung penghasilan netonya menggunakan NPPN.

Wajib pajak yang menggunakan NPPN harus menyampaikan pemberitahuan kepada DJP dalam jangka waktu 3 bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan.

Baca Juga:
Menkeu: Threshold PPh Final UMKM Hingga Omzet Rp4,8 M Sangat Tinggi

Apabila wajib pajak yang akan menggunakan NPPN tidak menyampaikan pemberitahuan dalam jangka waktu 3 bulan, wajib pajak tersebut dianggap memilih menggunakan pembukuan.

Dengan berlakunya PMK 54/2021, wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu Pasal 5 ayat (1) dapat melakukan pencatatan sejak awal tahun pajak berlakunya PMK 54/2021. Adapun PMK ini telah diundangkan sejak 2 Juni 2021 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 31 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Pakai NPPN, Beban Gaji Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

Minggu, 31 Maret 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tinggal Hari Ini, Pemberitahuan Penggunaan NPPN untuk Tahun Pajak 2024

Kamis, 07 Maret 2024 | 11:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu: Threshold PPh Final UMKM Hingga Omzet Rp4,8 M Sangat Tinggi

Senin, 04 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Orang Pribadi Bisa Lakukan Pencatatan Tanpa Perlu Sampaikan NPPN

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan